Minggu, 17 Juli 2016

Pendahuluan


PENGARUH PENEMPATAN DANA PADA BANK INDONESIA DAN PENEMPATAN DANA PADA BANK LAIN TERHADAP LABA PERUSAHAAN PADA PT BANK SYARIAH BUKOPIN

Diajukan dalam rangka memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah
Metodologi Penelitian Bisnis
Dosen: Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag

Disusun oleh:
RIZAL FAUZI
NIM 1133070257
MKS/VI/F


JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG

2016 M 



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perbankan merupakan lembaga intermediasi yang mempunyai fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari pihak surplus dana kepada pihak deposit. Masyarakat hanya mengetahui perbankan yang sekarang adalah berbasiskan bunga namun pada kenyataanya perbankan di negara kita ini memiliki dual sistem dalam perbankan yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.
Namun yang menjadi perbedaan mendasar diantara keduanya adalah dari sistem operasional perbankan atau transaksi keuangan. Perbedaan yang paling mendasar terdapat pada konvensional adalah bunga sedangkan pada bank syariah menerapkan prinsip syariah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (Profit and Loss Sharing atau PLS Principle).
Antonio dan Perwataatmadja dalam ikit (1999) membedakan pengertian bank menjadi dua, yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. (1) Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) Bank yang tata cara beroperasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.[1]
Undang-undang No. 7 tahun 1992 mengenai perbankan yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang No 10 tahun 1998 dijadikan landasan yang kuat untuk memperkenalkan suatu sistem bank tanpa bunga atau bank bagi hasil yang dikenal dengan nama bank syariah.
Bank syariah telah ditetapkan sebagai salah satu pilar penyangga dual system banking oleh bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air. Bank Indonesia pula memberikan dorongan kepada bank syariah untuk memperluas pangsa pasar .
Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1998 sebagai pelopor bank yang tahan akan kondisi krisis moneter bisa membuktikan bahwa bank syariah adalah satu-satunya bank yang bisa bertahan saat itu, karena pada bank syariah tidak mengenal dengan sistem bunga. Sedangkan bank konvensional mengalami kebangkrutan karena memakai sistem bunga.
Dalam perkembangannya bank syariah menunjukan peningkatan  yang bisa dilihat pada jumlah perbankan syariah yang ada. Hingga desember 2005, telah beroperasi 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvesional. Tiga BUS terdiri atas Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI).
Selain itu bank konvesional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) antara lain IFI, Bukopin, Danamon, Niaga, Permata, BNI, BRI, BII, HSBC, BTN, Bank DKI, Bank Jabar, BPD Sumut, BPD Riau, BPD Kalsel, BPD Aceh, BPD NTB, BPD Kalbar dan BPD Sumsel. Diluar itu masih ada BPR Syariah yang jumlahnya mencapa 92.[2]
Penambahan jumlah unit ini diikuti dengan penyebaran jaringan kantor yang semakin terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia penyebaran jaringan itu umumnya mengarah ke kawasan bisnis yang aktif,sehingga memang mendapatkan lahan yang subur untuk berkembang.
Bank syariah selalu menerapkan prinsip kesederajatan antara nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan pihak bank yang tercermin pada hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang sesuai atau seimbang antara nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan pihak bank.
Kegiatan dan usaha bank akan selalu berkaitan dengan komoditas, antara lain adalah. (a) Memindahkan uang, (b) Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran, (c) Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya, (d) Membeli dan menjual surat-surat berharga, (e) Membeli dan menjual cek, surat wesel dan (f) Memberi jaminan bank.
Salah satu kegiatan yang selalu dilakukan oleh perbankan untuk mendapatkan laba laba yaitu Placement (penempatan pada bank lain), antara lain penempatan dana jangka pendek dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan murabahah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya[3].





Tabel 1.1
            Perkembangan Jumlah Penempatan Dana pada Bank Indonesia, Penempatan pada Bank lain dan Laba Perusahaan  PT. Bank Syariah Bukopin Periode 2011-2015

Periode
Penempatan pada
Laba Perusahaan
Bank Indonesia
%
Bank Lain
%
(Rp)
(Rp)
(Rp)
%
2011
315,168,057,717
11.33
254,587,091,825
17.6%
2,571,586,786
17.42
2012
461,026,623,758
16.57
270,931,245,845
18.73
2,736,680,261
18.54
2013
334,388,823,480
12.02
367,736,228,854
25.42
3,714,507,362
25.16
2014
778,336,693,128
27.97
282,272,326,649
19.51
2,858,352,474
19.36
2015
893,611,748,030
32.12
270,990,726,474
18.73
2,881,912,794
19.52
Sumber: www.syariahbukopin.co.id (10 Maret 2016)

Kurva 1.1
Perkembangan Jumlah Penempatan Dana pada Bank Indonesia, Penempatan pada Bank lain dan Laba Perusahaan  PT. Bank Syariah Bukopin Periode 2011-2015


Berdasarkan tabel dan kurva diatas dapat dilihat penempatan pada Bank Indonesia setiap tahunnya mengalami fluktuasi. Pada tahun 2011 penempatan pada Bank Indonesia di  sebesar 11,33%  kemudian pada tahun berikutnya mengalami peningkatan menjadi 16,57%. Namun pada tahun berikutnya mengalami penurunan 12,02%, tetapi pada tahun seterusnya mengalami peningktan yang signifikan dan didapat penempatan tertinggi sebesar 32.12%.
Sedangklan penempatan pada bank lain  selama tiga tahun berturut-turut mengalami peningkatan namun pada tahun berikutnya mengalami penurunan penempatan dana pada bank lain dari 25,42% di tahun 2013 ke 19,51% pada tahun 2014 penurunan berlanjut ke tahun berikutnya menjadi 18,73% di tahun 2015.
Laba Perusahaan per tahunnya seperti bisa dilihat pada kurva diatas bahwa Laba Perusahaan mengalami penigkatan selama tiga tahun berturut-turut dengan Laba Perusahaan tertinggi pada tahun 2013 sebesar 25,16%. Kemudian pada tahun selanjutnya mengalami penurunan sebesar 19,36% dan tahun terakhir meningkat lagi sebesar 19,52% pada tahun 2015.
Mengacu pada data dan kurva diatas maka dalam hal ini bisa dilihat pada penelitian yang dilakukan oleh Zielhapes Fuady (2014) menganilisis pengaruh dana pihak ketiga, penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada Bank Lain, surat berharga dan pembiayaan terhadap rasio BOPO bank umum syariah. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis bahwa variabel penempatan pada Bank Indonesia dan variabel penempatan pada Bank lain  terbukti memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap rasio BOPO.
Penelitian lain mengenai pengaruh penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank lain terhadap laba bank umum syariah  dilakukan oleh Mardhiyyah Fitria Eka Wati (2010) hasil hipotesisnya menyatakan bahwa variabel penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain secara parsial mengalami pengaruh signifikan terhadap laba perbankan syariah di Indonesia adalah tidak terbukti jika varibel DPK dan varibel penempatan pada bank lain dimasukan, namun sebaliknya jika tidak dimasukan dalam hal ini hanya tiga variabel yaitu pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia  dan modal di setor hasilnya adalah berpengaruh signifikan terhadap laba perbankan syariah.
Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Messy Febriana (2012) yang menganalisis tentang pengaruh penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank lain dan investasi pada surat berharga terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah. Hasil dari hipotesisnya menyatakan bahwa ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Return On Asset. Sedangkan secara parsial dua variabel yaitu penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain tidak berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset namun satu variabel yaitu investasi pada surat berharga berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk mengangkat obyek penelitian tersebut menjadi judul penelitian skripsi dengan mengambil tema Pengaruh Penempatan  Dana pada Bank Indonesia dan Penempatan Dana pada Bank Lain Terhadap Laba perusahaan Pada PT. Bank Syariah Bukopin Periode 2011-2015.
B.     Identifikasi dan Perumusan Masalah
Mengacu pada latar belakang diatas, peneliti berpendapat bahwa penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain berpengaruh kepada laba perusahaan. Selanjutnya, peneliti merumuskannya ke dalam beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1.      Seberapa besar pengaruh penempatan pada Bank Indonesia secara parsial terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin?
2.      Seberapa besar pengaruh penempatan pada Bank Lain secara parsial terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin?
3.      Seberapa besar pengaruh penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain secara simultan terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin?

C. Tujuan Penelitian
Penelitain ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengaruh penempatan pada Bank Indonesia secara parsial terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin;
2.      Mengetahui pengaruh penempatan pada Bank Lain sacara parsial terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin; dan
3.      Mengetahui pengaruh penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain secara simultan terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin.

D. Kegunaan Penelitian
            Penelitian ini mempunyai kegunaan baik secara akademik maupun praktis, seperti peneliti uraikan sebagai berikut:
1.      Kegunaan Akademik
a.       Mendeskripsikan pengaruh penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin;
b.      Memperkuat penelitian sebelumnya yang mengkaji pengaruh penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain terhadap laba perusahaan; dan
c.       Mengembangkan konsep dan teori penempatan dana pada Bank Indonesia dan penempatan dana pada Bank Lain terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin.
2.      Kegunaan Praktis
a.       Bagi praktisi perbankan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan keputusan penempatan dana di Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain serta pengaruhnya terhadap laba perusahaan;
b.      Bagi masyarakat umum menjadi bahan pertimbangan untuk mengetahui kondisi liquiditas bank dan mengambil keputusan dalam berinvestasi di bank; dan
c.       Bagi pemerintah sebagai alat untuk merumuskan berbagai kebijakan penting yang akan diambil dalam menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.





[1] Ikit. Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah (Yogyakarta. CV.Budi Utama, 1999), hlm.45.
[2] Mustafa Edwin, Budi Setyanto dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,Cetakan 3 (Jakarta: Pernada Media Group, 2010) hlm. 291.
[3] Boy Leon dan Sony Ericson. Manajemen Aktiva Pasiva Bank Indonesia: Pengetahuan Dasar bagi Mahasiswa dan Praktisi Perbankan, Cetakan 2.(Jakarta: Grasindo,2007), hlm.28. `

Tidak ada komentar:

Posting Komentar