PENGARUH PENEMPATAN DANA PADA BANK INDONESIA DAN PENEMPATAN DANA PADA BANK LAIN TERHADAP LABA PERUSAHAAN PADA PT BANK SYARIAH BUKOPIN
Diajukan dalam rangka memenuhi
tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah
Metodologi Penelitian Bisnis
Dosen: Dr. Deni Kamaludin Yusup,
M.Ag
Disusun oleh:
RIZAL FAUZI
NIM 1133070257
MKS/VI/F
JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan
merupakan lembaga intermediasi yang mempunyai fungsi sebagai penghimpun dan
penyalur dana dari pihak surplus dana kepada pihak deposit. Masyarakat hanya
mengetahui perbankan yang sekarang adalah berbasiskan bunga namun pada
kenyataanya perbankan di negara kita ini memiliki dual sistem dalam perbankan
yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.
Namun
yang menjadi perbedaan mendasar diantara keduanya adalah dari sistem
operasional perbankan atau transaksi keuangan. Perbedaan yang paling mendasar
terdapat pada konvensional adalah bunga sedangkan pada bank syariah menerapkan
prinsip syariah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (Profit and Loss Sharing atau PLS Principle).
Antonio
dan Perwataatmadja dalam ikit (1999) membedakan pengertian bank menjadi dua,
yaitu bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. (1) Bank
Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam;
(2) Bank yang tata cara beroperasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.[1]
Undang-undang
No. 7 tahun 1992 mengenai perbankan yang kemudian diperbaharui dengan
undang-undang No 10 tahun 1998 dijadikan landasan yang kuat untuk
memperkenalkan suatu sistem bank tanpa bunga atau bank bagi hasil yang dikenal
dengan nama bank syariah.
Bank
syariah telah ditetapkan sebagai salah satu pilar penyangga dual system banking oleh bank Indonesia
sebagai otoritas perbankan di tanah air. Bank Indonesia pula memberikan
dorongan kepada bank syariah untuk memperluas pangsa pasar .
Bank
Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1998 sebagai pelopor bank yang tahan akan
kondisi krisis moneter bisa membuktikan bahwa bank syariah adalah satu-satunya
bank yang bisa bertahan saat itu, karena pada bank syariah tidak mengenal
dengan sistem bunga. Sedangkan bank konvensional mengalami kebangkrutan karena
memakai sistem bunga.
Dalam
perkembangannya bank syariah menunjukan peningkatan yang bisa dilihat pada jumlah perbankan
syariah yang ada. Hingga desember 2005, telah beroperasi 3 Bank Umum Syariah
(BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvesional. Tiga BUS terdiri
atas Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank
Syariah Mega Indonesia (BSMI).
Selain
itu bank konvesional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) antara lain IFI,
Bukopin, Danamon, Niaga, Permata, BNI, BRI, BII, HSBC, BTN, Bank DKI, Bank
Jabar, BPD Sumut, BPD Riau, BPD Kalsel, BPD Aceh, BPD NTB, BPD Kalbar dan BPD
Sumsel. Diluar itu masih ada BPR Syariah yang jumlahnya mencapa 92.[2]
Penambahan
jumlah unit ini diikuti dengan penyebaran jaringan kantor yang semakin
terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia penyebaran jaringan itu umumnya
mengarah ke kawasan bisnis yang aktif,sehingga memang mendapatkan lahan yang
subur untuk berkembang.
Bank
syariah selalu menerapkan prinsip kesederajatan antara nasabah penyimpan dana,
pengguna dana dan pihak bank yang tercermin pada hak, kewajiban, risiko, dan
keuntungan yang sesuai atau seimbang antara nasabah penyimpan dana, pengguna
dana dan pihak bank.
Kegiatan
dan usaha bank akan selalu berkaitan dengan komoditas, antara lain adalah. (a)
Memindahkan uang, (b) Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran,
(c) Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya, (d)
Membeli dan menjual surat-surat berharga, (e) Membeli dan menjual cek, surat
wesel dan (f) Memberi jaminan bank.
Salah
satu kegiatan yang selalu dilakukan oleh perbankan untuk mendapatkan laba laba yaitu
Placement (penempatan pada bank
lain), antara lain penempatan dana jangka pendek dalam bentuk giro dan atau
tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan murabahah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau
bentuk-bentuk penempatan lainnya[3].
Tabel
1.1
Perkembangan Jumlah Penempatan Dana
pada Bank Indonesia, Penempatan pada Bank lain dan Laba Perusahaan PT. Bank Syariah Bukopin Periode 2011-2015
Periode
|
Penempatan pada
|
Laba Perusahaan
|
||||
Bank Indonesia
|
%
|
Bank Lain
|
%
|
|||
(Rp)
|
(Rp)
|
(Rp)
|
%
|
|||
2011
|
315,168,057,717
|
11.33
|
254,587,091,825
|
17.6%
|
2,571,586,786
|
17.42
|
2012
|
461,026,623,758
|
16.57
|
270,931,245,845
|
18.73
|
2,736,680,261
|
18.54
|
2013
|
334,388,823,480
|
12.02
|
367,736,228,854
|
25.42
|
3,714,507,362
|
25.16
|
2014
|
778,336,693,128
|
27.97
|
282,272,326,649
|
19.51
|
2,858,352,474
|
19.36
|
2015
|
893,611,748,030
|
32.12
|
270,990,726,474
|
18.73
|
2,881,912,794
|
19.52
|
Kurva
1.1
Perkembangan
Jumlah Penempatan Dana pada Bank Indonesia, Penempatan pada Bank lain dan Laba
Perusahaan PT. Bank Syariah Bukopin
Periode 2011-2015
Berdasarkan
tabel dan kurva diatas dapat dilihat penempatan pada Bank Indonesia setiap
tahunnya mengalami fluktuasi. Pada tahun 2011 penempatan pada Bank Indonesia di
sebesar 11,33% kemudian pada tahun berikutnya mengalami
peningkatan menjadi 16,57%. Namun pada tahun berikutnya mengalami penurunan
12,02%, tetapi pada tahun seterusnya mengalami peningktan yang signifikan dan
didapat penempatan tertinggi sebesar 32.12%.
Sedangklan penempatan pada bank lain selama tiga tahun berturut-turut mengalami
peningkatan namun pada tahun berikutnya mengalami penurunan penempatan dana pada
bank lain dari 25,42% di tahun 2013 ke 19,51% pada tahun 2014 penurunan
berlanjut ke tahun berikutnya menjadi 18,73% di tahun 2015.
Laba Perusahaan per tahunnya seperti bisa dilihat pada kurva
diatas bahwa Laba Perusahaan mengalami penigkatan selama tiga tahun
berturut-turut dengan Laba Perusahaan tertinggi pada tahun 2013 sebesar 25,16%.
Kemudian pada tahun selanjutnya mengalami penurunan sebesar 19,36% dan tahun
terakhir meningkat lagi sebesar 19,52% pada tahun 2015.
Mengacu pada data dan kurva diatas maka dalam hal ini bisa dilihat
pada penelitian yang dilakukan oleh Zielhapes Fuady (2014) menganilisis
pengaruh dana pihak ketiga, penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada Bank
Lain, surat berharga dan pembiayaan terhadap rasio BOPO bank umum syariah.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis bahwa variabel penempatan pada Bank
Indonesia dan variabel penempatan pada Bank lain terbukti memiliki pengaruh negatif signifikan
terhadap rasio BOPO.
Penelitian lain mengenai pengaruh penempatan pada Bank Indonesia
dan penempatan pada Bank lain terhadap laba bank umum syariah dilakukan oleh Mardhiyyah Fitria Eka Wati
(2010) hasil hipotesisnya menyatakan bahwa variabel penempatan pada Bank
Indonesia dan penempatan pada bank lain secara parsial mengalami pengaruh
signifikan terhadap laba perbankan syariah di Indonesia adalah tidak terbukti
jika varibel DPK dan varibel penempatan pada bank lain dimasukan, namun
sebaliknya jika tidak dimasukan dalam hal ini hanya tiga variabel yaitu
pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia
dan modal di setor hasilnya adalah berpengaruh signifikan terhadap laba
perbankan syariah.
Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Messy Febriana (2012)
yang menganalisis tentang pengaruh penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada
bank lain dan investasi pada surat berharga terhadap profitabilitas Bank Umum
Syariah. Hasil dari hipotesisnya menyatakan bahwa ketiga variabel tersebut
berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Return On Asset. Sedangkan secara parsial dua variabel yaitu
penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain tidak berpengaruh
signifikan terhadap Return On Asset namun
satu variabel yaitu investasi pada surat berharga berpengaruh signifikan
terhadap Return On Asset.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti tertarik untuk mengangkat
obyek penelitian tersebut menjadi judul penelitian skripsi dengan mengambil
tema Pengaruh
Penempatan Dana pada Bank Indonesia dan
Penempatan Dana pada Bank Lain Terhadap Laba perusahaan Pada PT. Bank Syariah Bukopin
Periode 2011-2015.
B. Identifikasi dan
Perumusan Masalah
Mengacu pada latar belakang diatas, peneliti berpendapat bahwa
penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain berpengaruh kepada
laba perusahaan. Selanjutnya, peneliti merumuskannya ke dalam beberapa
pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1.
Seberapa besar pengaruh
penempatan pada Bank Indonesia secara parsial terhadap laba perusahaan pada PT.
Bank Syariah Bukopin?
2.
Seberapa besar pengaruh
penempatan pada Bank Lain secara parsial terhadap laba perusahaan pada PT. Bank
Syariah Bukopin?
3.
Seberapa besar pengaruh
penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain secara simultan
terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin?
C.
Tujuan Penelitian
Penelitain ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengaruh
penempatan pada Bank Indonesia secara parsial terhadap laba perusahaan pada PT.
Bank Syariah Bukopin;
2.
Mengetahui pengaruh
penempatan pada Bank Lain sacara parsial terhadap laba perusahaan pada PT. Bank
Syariah Bukopin; dan
3.
Mengetahui pengaruh
penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain secara simultan
terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin.
D. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini mempunyai kegunaan
baik secara akademik maupun praktis, seperti peneliti uraikan sebagai berikut:
1.
Kegunaan Akademik
a.
Mendeskripsikan pengaruh penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada Bank Lain terhadap laba
perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin;
b.
Memperkuat penelitian
sebelumnya yang mengkaji pengaruh penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan
pada Bank Lain terhadap laba perusahaan; dan
c.
Mengembangkan konsep dan
teori penempatan dana pada Bank Indonesia dan penempatan dana pada Bank Lain
terhadap laba perusahaan pada PT. Bank Syariah Bukopin.
2.
Kegunaan Praktis
a.
Bagi praktisi perbankan menjadi bahan
pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan keputusan penempatan dana di Bank
Indonesia dan penempatan pada Bank Lain serta pengaruhnya terhadap laba perusahaan;
b.
Bagi masyarakat umum menjadi bahan
pertimbangan untuk mengetahui kondisi liquiditas bank dan mengambil keputusan
dalam berinvestasi di bank; dan
c.
Bagi pemerintah sebagai alat untuk
merumuskan berbagai kebijakan penting yang akan diambil dalam menjaga stabilitas
ekonomi dan moneter.
[2] Mustafa Edwin, Budi Setyanto
dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi
Islam,Cetakan 3 (Jakarta: Pernada Media Group, 2010) hlm. 291.
[3] Boy Leon dan Sony Ericson. Manajemen Aktiva Pasiva Bank Indonesia:
Pengetahuan Dasar bagi Mahasiswa dan Praktisi Perbankan, Cetakan 2.(Jakarta:
Grasindo,2007), hlm.28. `
Tidak ada komentar:
Posting Komentar