BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Penelitian Terdahulu
Penelitin
terdahulu merupakan sumber yang dijadikan acuan dalam melakukan penelitian.
Penelitian terdahulu yang digunakan berasal dari jurnal dan skripsi dengan
melihat hasil penelitiannya dan akan dibandingkan dengan penelitian selanjutnya
dengan menganalisa berdasarkan keadaan dan waktu yang berbeda, adapun
penelitian terdahulu akan di jabarkan di bawah ini.
Pertama,
Zielhapes Fuady,Pengaruah Dana Pihak
Ketiga, Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain, Surat
Berharga dan Pembiayaan Terhadap Rasio BOPO Pada Bank Umum Syariah
Periode2009-2013. (Skripsi program studi S.1 Studi Keuangan Islam Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Desember 2014).
Dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa penempatan pada Bank Indonesia dan
penempatan pada bank lain berpengaruh negatif signifikan terhadap rasio BOPO
dengan memiliki nilai masing-masing 0,033 dan 0,006[4].
Kedua,
Mardhiyyah Fitria Ekawati, Pengaruh
Pembiayaan, Penempatan Dana Pada Bank Indonesia, Penempatan Dana Pada Bank
Lain, Modal Disetor dan Dana Pihak Ketiga Terhadap Laba Bank Umum Syariah Di
Indonesia (Periode 2004.1-2007.12). (Skripsi program studi S.1 Ekonomi
Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga , Juli 2010). Skripsi
tersebut menyimpulkan bahwa variabel pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia
dan modal disetor secara parsial berpengaruh terhadap laba bank syariah di
Indonesia. Sedangkan penempatan pada
bank lain dan Dana Pihak Ketiga dihilangkan dalam model[5].
Secara parsial dan simultan penempatan pada Bank Indonesia berpengaruh positif
terhadap laba bank syariah. Hal ini dikarenakan besarnya tingkat return yang diterima oleh BUS atas SBIS
yang ditempatkan,sehingga semakin besar tingkat SBIS di Bank Indonesia, maka
semakin tinggi pula tingkat return yang
akan diterima BUS dan return yang
diterima pada akhirnya akan berpengaruh pada laba.
Ketiga
, Messy Febriana, Pengaruh Penempatan
Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain dan Investasi Pada Surat
Berharga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah di Bank Indonesia
Periode 2009 2012. (Skripsi program studi S.1 Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang). Menyimpulkan bahwa Penempatan
pada Bank Indonesia dan Penempatan pada Bank Lain dan Investasi pada Surat
Berharga secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Namun secara parsial Penempatan pada Bank
Indonesia dan Penempatan pada Bank Lain tidak berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset (ROA)[6].
Keempat,
Iftihatul Badriah Saputri, Analisis Pengaruh
Alokasi Dana Terhadap Muqhabalah (Profitabilitas)Perbankan Syariah Di Indonesia
Tahun 2006-2014. Memberi simpulan bahwa penempatan dana pada bank
Indonesia, penempatan pada bank lain dan surat berharga yang dimiliki serta
pembiayaan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap muqhabalah. sedangkan
secara parsial penempatan pada bank Indonesia, penempatan pada bank lain dan
pembiayaan tidak berpengaruh signifikan terhadap muqhabalah perbankan di Indonesi namun surat berharga yang dimiliki
secara parsial berpengaruh signifikan terhadap muqhabalah perbankan syariah di Indonesia yang memiliki kontribusi
sebesar 11,8%.
Penelitian-penelitian diatas menunjukan beberapa
persamaan dan juga perbedaan. Persamaannya adalah ada beberapa variabel X yang
sama, namun pada variabel Y mempunyai perbedaan.
Untuk lebih jelas peneliti memberikan gambaran
dengan menggunakan tabel tentang perbedaan yang dimiliki dari setiap penelitian
yang dilakukan oleh peneliti terdahulu, perhatikan tabel di bawah ini.
Tabel
1.2
Penelitian
Terdahulu
Peneliti
(Tahun)
|
Judul
Penelitian
|
Pengukuran
Variabel-Variabel Dalam Penelitian
|
Subyek
Penelitian
|
Hasil
Penelitian
|
Zielhapes
Fuady (2007)
|
Pengaruah
Dana Pihak Ketiga, Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank
Lain,Surat Berharga dan Pembiayaan Terhadap Rasio BOPO Pada Bank Umum Syariah
Periode2009-2013.
|
Dependen
(Rasio BOPO) Independen (Dana Pihak Ketiga, Penempatan Pada Bank Indonesia,
Penempatan Pada Bank Lain,Surat Berharga dan Pembiayaan)
|
Bank Umum
Syariah
|
penempatan
pada Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain berpengaruh negatif
signifikan terhadap rasio BOPO dengan memiliki nilai masing-masing 0,033 dan
0,006.
|
Mardhiyyah
Fitria Ekawati (2010)
|
Pengaruh
Pembiayaan, Penempatan Dana Pada BI, Penempatan Dana Pada Bank Lain, Modal
Disetor dan Dana Pihak Ketiga Terhadap Laba Bank Umum Syariah Di Indonesia
(Periode 2004.1-2007.12).
|
Dependen
(Laba Bank) dan Independen (Pembiayaan, Penempatan Dana Pada BI, Penempatan
Dana Pada Bank Lain, Modal Disetor dan Dana Pihak Ketiga)
|
Bank Umum
Syariah
|
variabel
pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia dan modal disetor secara parsial
berpengaruh terhadap laba bank syariah. Secara parsial dan simultan
penempatan pada Bank Indonesia berpengaruh positif terhadap laba bank
syariah.
|
Messy
Febriana (2012)
|
Pengaruh
Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain dan Investasi Pada
Surat Berharga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah di Bank
Indonesia Periode 2009 2012.
|
Dependen (Profitabilitas
Bank) dan Independen (Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank
Lain dan Investasi Pada Surat Berharga)
|
Bank Umum
Syariah
|
Penempatan
pada BI dan Penempatan pada Bank Lain dan Investasi pada Surat Berharga
secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset (ROA).
|
Iftihatul
Badriah Saputri (2014)
|
Analisis
pengaruh alokasi dana terhadap muqhabalah (profitabilitas)perbankan syariah
di Indonesia tahun 2006-2014.
|
Dependen
(Muqhabalah) dan Independen (penempatan dana pada bank Indonesia, penempatan
pada bank lain dan surat berharga yang dimiliki serta pembiayaan)
|
Perbankan
syariah di Indonesia
|
surat
berharga yang dimiliki secara parsial berpengaruh signifikan terhadap
muqhabalah perbankan syariah di Indonesia yang memiliki kontribusi sebesar
11,8%.
|
Dari
penelitian yang terdahulu telah banyak diteliti tentang penempatan pada Bank
Indonesia dan Penempatan pada Bank Lain yang menyimpulkan bahwa ada pengaruh
terhadap laba perusahaan. Namun yang diteliti sebagian besar mengambil data pada
perkembangan seluruh perbankan syariah di Indonesia.
Perbedaan
penelitian yang terdahulu dengan penelitian yang dilakukan peneliti sekarang adalah
lebih berfokus kepada satu bank yaitu pada PT. Bank Syariah Bukopin yang hanya
membahas dua variabel independen yaitu variabel penempatan pada Bank Indonesia
dan Penempatan pada Bank Lain yang diambil sampel berupa laporan keuangan
periode 2011 sampai dengan periode 2015.
B. Konsep dan Teori
1. Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama
Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan[7].
Definisi
riba adalah nilai atau harga yang ditambahkan kepada harta atau uang yang
dipinjamkan kepada orang lain. Ulama fiqh membagi riba menjadi dua macam, yaitu
riba fadl dan riba an-nasi’ah. Riba fadl adalah riba yang berlaku dalam jual
beli yang didefiniskan oleh ulama fiqh dengan “kelebihan pada salah satu harta
sejenis yang diperjualbelikan dengan syarak”.
Syarak adalah timbangan atau ukuran
tertentu misalnya,satu kilogram beras dijual dengan satu perempat kilogram.
Kelebihan seperempat kilogram tersebut disebut riba fadl. Riba an nasi’ah adalah
kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal
ketika waktu yang disepakati jatuh tempo. Apabila waktu jatuh temponya sudah
tiba, ternyata orang yang berutang tidak sanggup untuk membayar utang dan
kelebihannya, maka bisa di perpanjang dan jumlah utang bertambah pula[8]
Sebenarnya
individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk
beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan.
Namun kebebasan tesebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah di
gariskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Dengan demikian
kebebasan tersebut tidak mutlak[9].
Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 188:
Dan janganlah sebagian
kamu memakan harga sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan saebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.
Antonio
dalam ikit (2001) berkembangnya bank-bank dengan landasan syariah Islam di
berbagai Negara pada decade 1970-an, berpengaruh juga ke Indonesia. Pada awal
1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai
dilakukan. Sejumlah tokoh yang terlibat dalam diskusi itu antara lain: Karnaen
A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amin Azis dan beberapa
tokoh lainnya.
Namun
prakarsa lebih khusus dalam mendirikan bank Islam baru dilakukan pada tahun
1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui satu lokakarya, akhirnya
membentuk suatu kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI. Tim itu bertugas
melakukan pendekatan dan konsutasi dengan semua pihak terkait. Hasil tim kerja
tersebut melahirkan Bank Muamalat Indonesia. Akte pendirian bank itu ditanda
tangani pada 1 Novembar 1991. Namun baru pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat
Indonesia baru mulai beroperasi dengan modal awal sekitar Rp 106 miliar.
Ada
sejumlah perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvesional,
perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai
dan lingkungan kerja.
a.
Aspek legalitas
Di
perbankan syariah, akad memiliki dimensi duniawi dan ukhrawi karena
berlandaskan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal
barang, pelaku transaksi maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad
seperti:
1)
Rukun: adanya penjual, pembeli, barang,
harga, dan ijab Kabul.
2)
Syarat: barang dan jasa harus halal,
harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan
harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
b.
Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbdeda
dengan bank konvesional, jika pada perbankan syariah ada perselisihan,
penyelesaiannya tidak dilakukan di Pengadilan Negeri melainkan sesuai tatacara
dan hukum materi Islam. Lembaga yang mengatur hokum materi berdasarkan prisip
syariah dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI. Lembaga
ini didirikan oleh Kejaksaan Agung RI dan Majelis Ulama Indonesia.
c.
Struktur Organisasi
Sebenarnya
struktur organisasi bank syariah dengan bank konvensional secara garis besar
sama saja. Yakni ada komisaris dan direksi beserta perangkat pendukung
dibawahnya. Namun ada satu yang membedakan yakni keharuasn adanya Dewan
Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah. DPS bertugas mengawasi operasional bank
dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis-garis syariah.
DPS
biasanya diletakan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap
bank. Ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang dikeluarkan oleh
DPS. Oleh karena itu biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham, setelah anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah
Nasional.
d.
Pembiayaan
Perbedaan
pokok antara perbankan syariah dengan konvensional dalam pembiayaan adalah
adanya larangan riba (Bunga) pada perbankan syariah. Prisip utama yang dianut
bank-bank Islam adalah:
1)
Larangan riba dalam berbagai berntuk
transaksi.
2)
Menjalankan bisnis dan aktivitas
perdagangan yang berbasis pada memperolehkeuntungan yang sah secara syariah.
3)
Memberikan zakat.
Sebagai
pengganti mekanisme bunga, sebagian ulama meyakini bahwa dalam pembiayaan
proyek-proyek, instrument yang paling baik adalah bagi hasil. Namun pada
prinsipnya, sebagaimana halnya prinsip muamalah, semua jenis transaksi pada
dasarnya diperbolehkan sepanjang tidak berisi elemen riba, maisir, gharar. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang menyatkan
bahwa:
Atas dasar yang telah
disebutkan diatas, maka dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan (Financing) perbankan syariah menempuh
mekanisme bagi hasil (profit and loss
sharing investment) sebagai kegiatan permodalan equity financing), dan inevsetasi berdasarkan imbalan (fee based investment) melalui mekanisme
jual beli (bai’) sebagai pemenuhan
kebutuhan pembiayaan (debt financing).
2. Sumber dana
Pertumbuhan
sebuah bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuan yang menghimpun dana
simpanan masyarakat baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan
yang memadai. Dalam sistem perbankan yang global dan universal seperti sekarang
ini tata cara yang menggabungkan sistem profile
banking dan corporate banking
merupakan jawaban yang tepat. Karena akan mencakup segala macam bentuk dalam
lapisan nasabah sebagai lembaga keuangan maka dana merupakan persoalan bank
yang paling utama. Tanpa dana yang cukup bank tidak dapat berbuat apa-apa
artinya tidak berfungsi sama sekali.
Dana
bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai
bank dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang memiliki ataupun yang
dikuasai bank tidaklah berasal dari uang milik bank itu sendiri. Tapi juga
berasal dari uang orang lain uang/pihak lain yang dititipkan pada bank dan
sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan diambilnya kembali baik
sekaligus maupun secara berangsur-angsur. Berdasarkan pengalaman di lapangan
atau bukti bukti empiris uang Bank sendiri yang berasal dari modal dan cadangan
modal hanya sebesar 7% sampai 8% dari total aktiva bank di Indonesia. Dalam
kurun waktu 5 tahun terakhir tercatat bahwa jumlah modal dan cadangan modal di
bank-bank yang besar hanya sebesar 4% dari total aktiva. Ini berarti sebagian
besar modal kerja Bank berasal dari dana dan pihak-pihak lain diluar bank yaitu
dana dari masyarakat, dana dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan dana dari
pinjaman atau kredit likuiditas dari bank sentral.
Sebenarnya
dalam prinsip ilmu manajemen modern suatu badan usaha yang dianggap sukses
dalam konsep realasi perekonomian dan perdagangan adalah badan usaha yang dapat
secara optimal memanfaatkan dana pemodalan dari sumber luar. Misalnya bagi
perusahaan industri atau perdagangan di mana modal usaha yang besar adalah
justru berasal dari kredit bank di mana modal sendiri hanya sebesar 10% sampai
20% saja dana dana bank yang digunakan.
Sebagai modal operasional yang bersumber dari satu dana dari modal sendiri
atau sering disebut juga dana dari pihak kesatu yaitu dana dari modal Bank
sendiri yang berasal dari para pemegang saham dana pinjaman dari pihak luar
atau sering disebut dengan dana dari pihak kedua dana dari masyarakat sering
disebut juga dengan dana dari pihak ke tiga.
a.
Dana dari modal sendiri
Surat
edaran Bank Indonesia No. 21/8/UKU tanggal 25 Maret 1989 perihal pengertian
modal sendiri bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Modal bagi bank yang
didirikan dan berkantor pusat di Indonesia seseuai surat edaran Bank Indonesia
No.23/67/Kep/Dir tanggal 28 Februari 1991 Pasal 3 Ayat (1) yang terdiri dari
modal inti dan modal pelengkap[10].
Dana
dari modal sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham banknya.
Pemilik Bank dalam neraca bank Dana sendiri ini tentera dalam rekening modal
dan cadangan yang tercantum pada sisi pasiva atau di abilities. Dana seperti ini terdiri dari beberapa bagian pokok
yaitu:
1)
Modal yang disetor yaitu jumlah uang
yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri.
Umumnya modal setoran pertama dari Para pemilik bank atau pemegang saham sama
dengan stakeholders ini sebagian
dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi untuk
menarik minat masyarakat
2)
Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari
laba bank yang disajikan dalam bentuk cadangan modal lancar dengan lainnya yang
digunakan untuk menutup timbulnya risiko di kemudian hari
3)
Laba yang ditahan atau retained earnings bila kita amati
perkembangan neraca bank khususnya di sebelah pasiva dari tahun ke tahun maka
perubahan itu sendiri akan terlihat pada pos-pos cadangan dan laba yang
ditahan. Sedangkan pada modal yang disetor tidak ada perubahan karena hal itu
terjadi sekali saja yaitu pada waktu berdirinya bank tersebut.
Mengenai
kenaikan pos-pos diatas dapat juga dijadikan indikasi tentang kemajuan bank
bersangkutan yang berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik yang telah dapat
menempatkan dirinya dalam posisi yang diterima bahkan dibutuhkan masyarakat.
b.
Dana pinjaman dari pihak luar
Dana
dari pihak kedua ini yaitu pihak yang memberikan pinjaman atau dana atau uang
pada bank terdiri dari 4 pihak yaitu
- pinjaman dari bank bank lain
yang dikenal dengan call money
yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada
kebutuhan mendesak yang diperlukan bank yang call money ini biasanya tidak lama itu sekitar 1 bulan dan
bahkan hanya beberapa hari saja kadangkala ada yang meminjam hanya satu
malam.
- Pinjaman dari bank atau
lembaga keuangan lain di luar negeri yang biasanya berbentuk pinjaman
jangka menengah. Panjang realisasi pinjaman ini dari bank atau
lembaga-lembaga uang International harus melalui persetujuan Bank
Indonesia di mana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku Bank Sentral
ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut. Demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
- Pinjaman dari lembaga keuangan bukan
bank. Pinjaman dari LKBB ini di kadangkala tidak benar-benar berbentuk
pinjaman atau kredit tapi lebih hanya berbentuk surat berharga yang dapat
diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya berbentuk
sertifikat bank atau deposit on call
dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa
mengeluarkan sertifikat baru. Dalam banyak hal pinjaman seperti ini dapat
digolongkan pada sumber dana dari pihak ketiga yaitu dari masyarakat
- Pinjaman dari bank sentral BI
untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi
yang berkualitas tinggi seperti kredit investasi pada sektor satu misalnya
pertanian, pangan, perhubungan, industry penunjang sektor pertanian,
tekstil, ekspor nonmigas.
Dalam
rangka peningkatan kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah koperasi dan
sebagainya kredit produksi dan modal
kerja dan skala kecil lainnya maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang
dikenal dengan nama kredit likuiditas. Kredit likuiditas adalah instrumen
moneter dari bank sentral dalam rangka dimensi
facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat
ekonomi lemah. Kredit likuiditas ini
merupakan sumber dana yang tergolong murah yaitu dengan jangka waktu yang
relatif lebih panjang dan dengan suku bunga yang rendah itu berkisar antara 3
sampai dengan 4% pertahun dana dari masyarakat.
Bank
adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat karena itu
bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat
kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan
untuk kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank. Ekonomi Islam menciptakan
keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Arti
keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah islam tidak mengakui hak mutlak
dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu, termasuk dalam hal bidang hak milik. Hanya keadilan
yang dapat ditetapkn dalam sistem islam untuk kepemilikan individ dan umum[11].
Kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak
boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara
umum,prinsip ini difirmanakn dalam surah Al-Hasyr ayat 7:
Apa saja rampasan
(fai’i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu.
Apa yang diberikan rasul, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimi, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.
Ayat
diatas memberikan pengeetahuan kepada kita bahwa kekayaan tidak boleh beredar
di kalangan orang kaya saja tapi harus merata di masyarakat supaya terjadinya
keseimbangan sosial. Itulah fungsi dari bank yang sebenarnya yaitu sebagai lembaga
yang mengatur keseimbangan sosial. Melaksanakan kegiatan perekonomian secara
merata dengan memberiakan pinjaman kepada meraka yang membutuhkan dan yang
kelebihan dana memberikan bantuannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
Pikir masyarakat bahwa bank akan
menyelenggarakan sebaik-baiknya permasalahan keuangan yang merupakan suatu
keadaan yang diharapkan. Oleh sebab itulah bank selalu berusaha memberikan
pelayanan servis yang mengarah kepada masyarakat. Dana-dana masyarakat yang
disimpan dalam bank adalah sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank dan
terdiri dari tiga jenis yaitu giro, deposito dan tabungan.
3. Manajemen dana
Pengelolaan
dana bagi bank komersial akan selalu berhadapan dengan permasalahan conflict of interest (pertentangan
kepentingan antara liquiditas dan rentabilitas).
Konflik ini akan terus dialami oleh manajemen bank sepanjang masa. Oleh karena
itu, prinsip kehati-hatian (prudent
banking) menjadi bagian yang amat penting dalam manajemen bank, khususnya
dalam menetapkan matching strategy
(strategi pendanaan yang sehat). Strategi seperti ini perlu sekali untuk
mengatur berbagai aktivitas agar tetap sehat (sound) dan dinamis sehingga liquiditas tetap terjaga dengan ratio
yang sesuai dengan reserve requirtment
yang berlaku serta pencapaian target rentabilitas
untuk menutup seluruh cost of money.
Secara
umum telah diketahui bahwa kunci dari keberhasilan manajemen bank adalah
bagaimana bank tersebut bisa merebut hati masyarakat sehingga peranannya
sebagai financial intermediary
berjalan dengan baik. Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara
dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang. Kalau
peranan ini berjalan baik barulah bank bisa dikatakan sukses. Jadi, bagaimana
bank melayani sebaik-baiknya mereka yang kelebihan menyimpan uangnya dalam
bentuk giro, deposito dan tabungan serta melayani kebutuhan uang masyarakat
melalui pemberian kredit itulah kunci kesuksesan manajemen bank.
Karena
itu semua pelayanan bank kepada masyarakat menggunakan peralatan canggih yang
dimiliki, keterampilan personil dan lain lainnya adalah dalam rangka
menjalankan peranan pelaku perantara keuangan, artinya menjalankan dua fungsi
utama bank yaitu pertama menghimpun dana masyarakat kedua memberikan kredit.
Dari
uraian diatas, kita dapat mengartikan manajemen dana bank sebagai suatu proses
pengelolaan dan penghimpunan dana-dana masyarakat ke dalam bank dan
pengalokasian dana-dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat. Pada
umumnya peran serta pemupukannya secara optimal melalui pergerakan semua sumber
daya yang bersedia demi mencapai tingkat rentabilitas
yang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku. Ruang
lingkup kegiatan manajemen bank dengan bertitik tolak dari pengertian dan
definisi diatas adalah:
- Sebagai aktivitas dalam rangka
penghimpunan dana-dana masyarakat
- Aktivitas bank untuk menjaga
kepercayaan masyarakat dalam penyediaan uang tunai bagi pemeliharaan
kepentingan masyarakat.
- Penyimpanan penempatan dana
dalam bentuk kredit sebagai usaha pelayan kebutuhan uang masyarakat dan
penempatan dalam bentuk-bentuk lain baik bersifat jangka pendek maupun
jangka panjang demi kepentingan rentabilitas
(auto profitability) dengan
pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi sesuai dengan peranannya.
Aktivitas
paling utama dari direksi bank adalah manajemen dana. Mengatur dana yang masuk
dari masyarakat melalui giro deposito dan tabungan Bank sebagai perantara keuangan masyarakat
atau financial intermediary. Bagi
bank yang kecil apalagi menganut sistem unit
banking maka pengelolaan dana dipimpin langsung oleh Presiden direktur
didampingi direktur dan direktur kredit. Bagi bank yang besar seperti misalnya
antara lain Bank Negara Indonesia maka pola manajemennya diatur oleh suatu
kelompok pimpinan diperkuat oleh staf ahli yang menguasai teknik-teknik
pengumpulan dana dan penempatan dana yang tepat baik dalam bentuk kredit maupun
yang lainnya seperti surat-surat berharga, pasar uang ataupun bentuk-bentuk
penyertaan.
Bagi
bank yang besar bersekala operasi luas pengelolaan dana dipimpin oleh direksi
dan dibantu oleh divisi pengerahan dana, divisi kredit, divisi investasi dan
divisi corporate service. Pembagian
tugas didasarkan pada pembagian bidang kerja dalam manajemen dana sehingga
perencanaan pengerahan dan alokasi dana dapat disusun dengan strategi yang
jelas dan dapat dilaksanakan dengan cara-cara yang fleksibel.
4.
Penempatan
Dana Pada Bank Lain
Penempatan
dana pada bank lain ini bentuknya bermacam-macam tergantung keperluannya,
misalnya karena hubungan kerjasama yang erat antara dua bank (join Project, sindikasi dan lain-lain).
Namun demikian terdapat kesamaan sikap dalam hubungan antar Bank ini, yakni
harus saling waspada terhadap bonafiditas bank tersebut yang dapat dipantau
dari laporan publikasi wajib Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Urusan
Pengaturan Dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia No SE/31/40 UPPB tanggal 9
Juni 1998. Bila pantauan ini masih kurang meyakinkan tentunya dapat meminta
informasi dari Bank Indonesia yang pasti mengetahui tingkat kesehatan bank
tersebut
Berdasarkan
laporan bank yang bersangkutan sesuai dengan SK direksi Bank Indonesia No.
30/KEP/DIR tanggal 30 April 1997. Dahulu Bank Indonesia mungkin tidak mau
memberikan informasi ini dengan dalih rahasia bank tetapi dengan berlakunya
undang-undang Nomor 10 tahun 1998 maka informasi seperlunya dapat diberikan
oleh Bank Indonesia ada baiknya bila tingkat kesehatan bank tersebut diumumkan
secara luas sehingga masyarakat dapat memilih bank dengan aman. Bentuk
penempatan tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Giro
Penempatan
ini berupa pemeliharaan rekening pasif pada bank lain dan bank yang menempatkan
dana tersebut dianggap oleh bank yang kedua sebagai nasabah Girant biasa pada umumnya. Jumlah
saldonya kecil sekedar cukup untuk memfasilitasi transaksi antar nasabahnya
saja.
b.
Call Money
Pinjam
meminjam antar bank untuk jangka waktu sangat pendek melalui fasilitas kliring.
Dahulu Call Money ini cukup sering dilakukan oleh perbankan dan prosesnya
sederhana, karena dasarnya adalah kepercayaan antar bank. Sekarang ini karena
telah ada SBI perbankan yang kelebihan likuiditas tidak lagi melakukan pinjaman
antar bank dalam bentuk call money.
c.
Deposito Berjangka
Seperti
juga nasabah umum lainnya bank dapat membeli atau menempatkan uangnya pada bank
lain dalam bentuk deposito, yakni surat berharga yang berbentuk sertifikat
dimana bank memperoleh janji pembayaran beserta bunganya pada saat jatuh tempo.
Bank yang menempatkan deposito ini sekarang harus hati-hati dan lebih baik
meminta konfirmasi Bank Indonesia apakah penempatan deposito ini juga dijamin
oleh pinjaman umum oleh pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 26 tahun 1998.
d.
Kredit yang Diberikan
Kredit
ini adalah kredit biasa seperti layaknya bank memberikan kredit kepada nasabah
debiturnya. Proses dan syarat-syaratnya seharusnya sama dengan fasilitas kredit
biasa. Selayaknya bank pemberi kredit juga meminta jaminan, baik jaminan
materiil maupun jaminan berupa gadai saham atau yang lain-lain. Karena resiko
pemberian pinjaman kepada bank ini justru cukup besar disebabkan karena bank
penerima kredit juga menanggung risiko NPL (Non
Performing Loan) dari debiturnya.
e.
Surat Berharga yang Masih Harus Ditagih
Dalam
melaksanakan fungsinya sebagai lembaga keuangan bank terpaksa menyimpan
berbagai surat berharga yang masih harus ditagih atau dikreditkan. Surat-surat
berharga tersebut antara lain wesel, termasuk wesel ekspor yang belum
dibayar-saham, obligasi (surat tanda bukti hutang pihak lainnya), promes (surat
janji pembayaran dari pihak lain kepada bank yang memegang promes tersebut),
sertifikat hutang, surat jaminan dan surat-surat berharga lainnya.
Seringkali
surat-surat berharga tersebut telah dikonfirmasikan atau di-endorse oleh bank lain bahkan sering juga surat-surat berharga
tersebut dapat diperdagangkan di pasar modal pada waktu keadaan ekonomi normal.
Surat-surat berharga tersebut dengan sengaja dibeli dan disimpan oleh bank
(biasanya investment bank) dengan maksud nantinya dapat dijual dengan harga
mahal sehingga bank tersebut memperoleh capital
gain dari penjualan berbagai commercial
paper tersebut.
Commercial paper
ini memang mengandung resiko yang sangat tinggi karena hampir tidak mungkin
meminta jaminan kepada pihak yang marker. Oleh karena itu biasanya yang laku
diperdagangkan dalam commercial paper
yang diterbitkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan besar yang
mempunyai nama yang baik, para operator bank yang memperdagangkan commercial paper ini biasanya para spesialis
yang telah dididik secara khusus dan memegang teguh etika yang berlaku.
Sekarang
ini pos-pos pada kelompok aktiva umumnya meningkat tajam terutama karena adanya
obligasi dari pemerintah berdasarkan ketentuan dalam keputusan bersama Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No 117/KMK.017/1999 dan No 31/15/KEP/GBI
tanggal 26 Maret 1999 tentang pelaksanaan program rekapitalisasi bank dalam
penyehatanyang berstatus bank take over
(BTO), sebagaimana kita ketahui, bank-bank tersebut mengalami kesulitan NPL
yang terlalu tinggi dan modalnya terus habis sehingga untuk menghindari
runtuhnya sistem moneter di Indonesia pemerintah terpaksa harus menalangi atau
memodali kembali bank tersebut, karena pemerintah tidak mempunyai uang yang
cukup, maka pemerintah mengeluarkan obligasi atau pinjaman yang dibeli oleh BTO
tersebut, yang kemudian menempatkannya dalam proses aktiva.
Jadi,
rekapitalisasi ini sebenarnya bersifat semu karena tidak ada fresh money yang mengalir ke Bank yang
mengalami kesulitan tersebut. Meskipun bersifat semu, namun bunga obligasi yang
dibayar oleh pemerintah dari APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)
merupakan bunga nyata yang diterima bank tersebut. Jadi, dalam hal ini Pemerintah
cukup bijak, karena mau menalangi, bahkan memberi pendapatan bunga. Karena
pembayaran bunga itu beban APBN, maka Tentu saja itu menjadi beban rakyat
pembayar pajak.
5. Penggunaan Dana Menurut Sifat
Aktiva
Penggunaan
dana bank berdasarkan sifat aktiva adalah mengalokasikan dana ke dalam bentuk
aktiva yang dapat memberikan hasil dan aktiva yang tidak memberikan hasil
penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva tersebut adalah sebagai berikut
Aktiva
tidak produktif non earning assets yaitu
penempatan dana ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank yang
terdiri dari:
a.
Alat likuid yaitu aktiva yang dapat
digunakansetiap saat untk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini
merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Urutan aktiva
bank sebagai cash assets adalah kas, giro pada bank indonesia, giro pada bank
bank lain.
b.
Aktiva tetap dan inventaris sesuai
ketentuan bank hanya diperkenankan menggunakan maksimal 50% dari total modalnya[12].
6. Laba
a.
Pengertian Laba
Tujuan
utama perusahaan adalah memaksimalkan laba. Laba merupakan indikator prestasi
atau kinerja perusahaan yang besarnya tampak di laporan keuangan, tepatnya laba
rugi.
Laba
(earnings) atau laba bersih (net income) mengindikasikan
profitabilitas perusahaan. Laba mencerminkan pengembalian kepada pemegang ekuitas
untuk periode bersangkutan, sementara pos-pos dalam laporan merinci bagaimana
laba didapat.
Laba
terdiri dari empat elemen utama yaitu pendapatan (revenue), beban (expense),
keuntungan (gain), dan kerugian (loss).
1)
Pendapatan (revenue) adalah arus masuk atau peningkatan lain dari aktiva suatu
entitas atau pelunasan kewajibannya
(atau kombinasi dari keduanya) dari penyerahan atau produksi suatu
barang, pemberian jasa, atau aktivitas lain yang merupakan usaha terbesar atau
usaha utama yang sedang dilakukan entitas tersebut.
2)
Beban (expense) adalah arus keluar atau penggunaan lain dari aktiva atau
timbulnya kewajiban (atau kombinasi keduanya) dari penyerahan atau produksi
suatu barang, pemberian jasa, atau pelaksanaan aktivitas lain yang merupakan
usaha terbesar atau usaha utama yang sedang dilakukan entitas tersebut.
3)
Keuntungan (gain) adalah peningkatan dalam ekuitas (aktiva bersih) dari transaksi sampingan atau
transaksi yang terjadi sesekali dari suatu entitas dan dari semua transaksikejadian,
dan kondisi lainnya yang mempengaruhi entitas tersebut, kecuali yang berasal
dari pendapatan atau investasi pemilik.
4)
Kerugian (loss) adalah penurunan dalam ekuitas (aktiva bersih) dari transaksi
sampingan atau transaksi yang terjadisesekali dari suatu entitas dan dari semua
transaksi, kejadian, dan kondisi lainnya yang mempengaruhi entitas tersebut,
kecuali yang berasal dari pendapatan atau investasi pemilik.
b.
Jenis-jenis Laba
1)
Laba kotor
Laba kotor merupakan pendapatan
dikurangi harga pokok penjualan. Apabila hasil penjualan barang dan jasa tidak
dapat menutupi beban yang langsung terkait dengan barang dan jasa tersebut atau
harga pokok penjualan, maka akan sulit bagi perusahaan tersebut untuk bertahan.
2)
Laba operasi
Laba operasi mengukur
kinerja operasi bisnis fundamental yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan
didapat dari laba kotor dikurangi beban operasi. Laba operasi menunjukkan
seberapa efisien dan efektif perusahaan melakukan aktivitas operasinya.
3)
Laba sebelum pajak
Laba sebelum pajak adalah
laba dari operasi berjalan sebelum cadangan untuk pajak penghasilan.Laba bersih
4)
Laba bersih
Laba bersih merupakan laba
dari bisnis perusahaan yang sedang berjalan setelah bunga dan pajak.
c.
Pertumbuhan Laba
Pada
dasarnya, perusahaan beroperasi adalah dengan harapan agar memperoleh laba pada
tingkat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai tujuan yang harus dicapai.
Pertumbuhan laba perusahaan yang baik mencerminkan bahwa kinerja perusahaan
juga baik. Oleh karena laba merupakan ukuran kinerja dari suatu perusahaan,
maka semakin tinggi laba yang dicapai perusahaan, mengindikasikan semakin baik
kinerja perusahaan. Dengan demikian apabila rasio keuangan perusahaan baik,
maka pertumbuhan laba perusahaan juga baik.
Untuk
memperoleh laba, perusahaan harus melakukan kegiatan operasionalnya. Laba yang
dimaksudkan dalam penelitian ini adalah laba operasional. Angka laba
operasional adalah selisih laba kotor dengan biaya-biaya operasi. Biaya-biaya
operasi adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan operasi perusahaan. Jadi,
apa yang diukur oleh laba dan komponenkomponennya adalah penting untuk dapat
memahami dan menginterpretasikan keadaan keuangan suatu perusahaan.
Pertumbuhan
laba dipengaruhi oleh perubahan komponen-komponen dalam laporan keuangan.
Pertumbuhan laba yang disebabkan oleh perubahan komponen laporan keuangan
misalnya perubahan penjualan, perubahan harga pokok penjualan, perubahan beban
operasi, perubahan beban bunga, perubahan pajak penghasilan, adanya perubahan
dalam pos-pos luar biasa, dan lain-lain.
C. Kerangka Berpikir
Kerangka
berpikir adalah penjelasan sementara terhadap suatu gejala yang menjadi objek
permasalahan kita. Kerangka berpikir ini disusun berdasarkan pada tinjauan
pustaka dan hasil penelitian yang relevan atau terkait[13].
Berikut penjelasan dari kerangka pemikiran dalam penelitian yang dilakukan.
Melihat
dari data yang ada laba perusahaan mengikuti tingkat penempatan dana pada bank
lain. Ketika penempatan pada bank lain tinggi maka laba perusahaan pun tinggi
dan ketika penempatan pada bank lain rendah maka laba perusahaan pun akan ikut
rendah. Namun berbeda dengan penempatan pada bank Indonesia ketika penempatan dana pada bank Indonesia
tinggi laba perusahaan mengalami penurunan dan ketika penempatan pada bank
Indonesia mengalami penurunan justru laba perusahaan mengalami peningkatan.
Dalam
hal ini maka dilihat dari trend yang terjadi dapat diketahui sementara bahwa
penempatan pada bank lain lebih berpengaruh terhadap laba perusahaan sedangkan
penempatan pada bank Indonesia tidak. Kerangka pemikiran ini secara sederhana
dapat di gambarkan pada gambar 1.1 yaitu:
Gambar
1.1
Kerangka
Pemikiran
D. Hipotesis
Berdasarkan
konsep dan teori serta kerangka berpikir diatas, peneliti dapat merumuskan
hipotesis penelitian sebagai berikut:
1.
= 0; tidak ada pengaruh
yang signifikan antara variabel penempatan pada bank Indonesia (X1) terhadap
laba perusahaan (Y);
2.
≠ 0; ada pengaruh yang signifikan antara
variabel penempatan pada bank Indonesia (X1) terhadap laba perusahaan (Y);
3.
= 0; tidak ada pengaruh
yang signifikan antara variabel penempatan pada bank lain (X2) terhadap laba
perusahaan (Y);
4.
≠ 0; ada pengaruh yang signifikan antara
variabel penempatan pada bank lain (X2) terhadap laba perusahaan (Y);
5.
= 0; tidak ada pengaruh signifikan antara
variabel penempatan pada bank indonesia (X1) dan variabel penempatan pada bank
lain (X2) terhadap laba perusahaan (Y);
6.
≠ 0; ada pengaruh signifikan antara variabel
penempatan pada bank indonesia (X1) dan variabel penempatan pada bank lain (X2)
terhadap laba perusahaan (Y);
Daftar pustaka
[4] Ziel hapes Fuady, Pengaruah Dana Pihak Ketiga, Penempatan
Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain,Surat Berharga dan Pembiayaan
Terhadap Rasio BOPO, (Jakarta, 2007). Skripsi, Studi Keuangan Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
[5]
Mardhiyyah Fitria Ekawati, Pengaruh Pembiayaan, Penempatan Dana Pada
BI, Penempatan Dana Pada Bank Lain, Modal Disetor dan Dana Pihak Ketiga
Terhadap Laba Bank Umum Syariah. (Surabaya, 2010). Skripsi, Ekonomi
Pembangunan Universitas Airlangga.
[6]
Messy Febriana, Pengaruh Penempatan Pada Bank Indonesia,
Penempatan Pada Bank Lain dan Investasi Pada Surat Berharga Terhadap
Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah. (Tanjungpinang, 2012). Skripsi,
Akuntansi Universitas Maritim Raja Ali Haji.
[8] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Edisi Revisi Kedua, (Yogyakarta: Unit
Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011), hlm. 44.
[12] Boy Leon dan Sony Ericson. Manajemen
aktiva pasiva bank nondevisa pengetahuan dasar bagi mahasiswa dan praktisi
perbankan (Jakarta:
Grasindo,2007), hlm.65.
Mohegan Sun at Pocono Downs: 2022 Games and Tickets
BalasHapusView the 전라북도 출장마사지 schedule 충청남도 출장샵 of upcoming Mohegan Sun 영주 출장마사지 events, including 2022 games, schedules, seating 상주 출장안마 charts, photos, videos, 충청북도 출장마사지 directions, and seating charts.