Minggu, 17 Juli 2016

BAB II Kajian Pustaka

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Kajian Penelitian Terdahulu
Penelitin terdahulu merupakan sumber yang dijadikan acuan dalam melakukan penelitian. Penelitian terdahulu yang digunakan berasal dari jurnal dan skripsi dengan melihat hasil penelitiannya dan akan dibandingkan dengan penelitian selanjutnya dengan menganalisa berdasarkan keadaan dan waktu yang berbeda, adapun penelitian terdahulu akan di jabarkan di bawah ini.
Pertama, Zielhapes Fuady,Pengaruah Dana Pihak Ketiga, Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain, Surat Berharga dan Pembiayaan Terhadap Rasio BOPO Pada Bank Umum Syariah Periode2009-2013. (Skripsi program studi S.1 Studi Keuangan Islam Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Desember 2014). Dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain berpengaruh negatif signifikan terhadap rasio BOPO dengan memiliki nilai masing-masing 0,033 dan 0,006[4].
Kedua, Mardhiyyah Fitria Ekawati, Pengaruh Pembiayaan, Penempatan Dana Pada Bank Indonesia, Penempatan Dana Pada Bank Lain, Modal Disetor dan Dana Pihak Ketiga Terhadap Laba Bank Umum Syariah Di Indonesia (Periode 2004.1-2007.12). (Skripsi program studi S.1 Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga , Juli 2010). Skripsi tersebut menyimpulkan bahwa variabel pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia dan modal disetor secara parsial berpengaruh terhadap laba bank syariah di Indonesia.  Sedangkan penempatan pada bank lain dan Dana Pihak Ketiga dihilangkan dalam model[5]. Secara parsial dan simultan penempatan pada Bank Indonesia berpengaruh positif terhadap laba bank syariah. Hal ini dikarenakan besarnya tingkat return yang diterima oleh BUS atas SBIS yang ditempatkan,sehingga semakin besar tingkat SBIS di Bank Indonesia, maka semakin tinggi pula tingkat return yang akan diterima BUS dan return yang diterima pada akhirnya akan berpengaruh pada laba.
Ketiga , Messy Febriana, Pengaruh Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain dan Investasi Pada Surat Berharga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah di Bank Indonesia Periode 2009 2012. (Skripsi program studi S.1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang). Menyimpulkan bahwa Penempatan pada Bank Indonesia dan Penempatan pada Bank Lain dan Investasi pada Surat Berharga secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Namun secara parsial Penempatan pada Bank Indonesia dan Penempatan pada Bank Lain tidak berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset (ROA)[6].
Keempat, Iftihatul Badriah Saputri, Analisis Pengaruh Alokasi Dana Terhadap Muqhabalah (Profitabilitas)Perbankan Syariah Di Indonesia Tahun 2006-2014. Memberi simpulan bahwa penempatan dana pada bank Indonesia, penempatan pada bank lain dan surat berharga yang dimiliki serta pembiayaan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap muqhabalah. sedangkan secara parsial penempatan pada bank Indonesia, penempatan pada bank lain dan pembiayaan tidak berpengaruh signifikan terhadap muqhabalah perbankan di Indonesi namun surat berharga yang dimiliki secara parsial berpengaruh signifikan terhadap muqhabalah perbankan syariah di Indonesia yang memiliki kontribusi sebesar 11,8%.
Penelitian-penelitian diatas menunjukan beberapa persamaan dan juga perbedaan. Persamaannya adalah ada beberapa variabel X yang sama, namun pada variabel Y mempunyai perbedaan.
Untuk lebih jelas peneliti memberikan gambaran dengan menggunakan tabel tentang perbedaan yang dimiliki dari setiap penelitian yang dilakukan oleh peneliti terdahulu, perhatikan tabel di bawah ini.

Tabel 1.2
Penelitian Terdahulu
Peneliti
(Tahun)
Judul Penelitian
Pengukuran Variabel-Variabel Dalam Penelitian
Subyek Penelitian
Hasil Penelitian
Zielhapes Fuady (2007)
Pengaruah Dana Pihak Ketiga, Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain,Surat Berharga dan Pembiayaan Terhadap Rasio BOPO Pada Bank Umum Syariah Periode2009-2013.
Dependen (Rasio BOPO) Independen (Dana Pihak Ketiga, Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain,Surat Berharga dan Pembiayaan)
Bank Umum Syariah
penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain berpengaruh negatif signifikan terhadap rasio BOPO dengan memiliki nilai masing-masing 0,033 dan 0,006.
Mardhiyyah Fitria Ekawati (2010)
Pengaruh Pembiayaan, Penempatan Dana Pada BI, Penempatan Dana Pada Bank Lain, Modal Disetor dan Dana Pihak Ketiga Terhadap Laba Bank Umum Syariah Di Indonesia (Periode 2004.1-2007.12).
Dependen (Laba Bank) dan Independen (Pembiayaan, Penempatan Dana Pada BI, Penempatan Dana Pada Bank Lain, Modal Disetor dan Dana Pihak Ketiga)
Bank Umum Syariah
variabel pembiayaan, penempatan pada Bank Indonesia dan modal disetor secara parsial berpengaruh terhadap laba bank syariah. Secara parsial dan simultan penempatan pada Bank Indonesia berpengaruh positif terhadap laba bank syariah.
Messy Febriana (2012)
Pengaruh Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain dan Investasi Pada Surat Berharga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah di Bank Indonesia Periode 2009 2012.
Dependen (Profitabilitas Bank) dan Independen (Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain dan Investasi Pada Surat Berharga)
Bank Umum Syariah
Penempatan pada BI dan Penempatan pada Bank Lain dan Investasi pada Surat Berharga secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset (ROA).
Iftihatul Badriah Saputri (2014)
Analisis pengaruh alokasi dana terhadap muqhabalah (profitabilitas)perbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014.
Dependen (Muqhabalah) dan Independen (penempatan dana pada bank Indonesia, penempatan pada bank lain dan surat berharga yang dimiliki serta pembiayaan)
Perbankan syariah di Indonesia
surat berharga yang dimiliki secara parsial berpengaruh signifikan terhadap muqhabalah perbankan syariah di Indonesia yang memiliki kontribusi sebesar 11,8%.

Dari penelitian yang terdahulu telah banyak diteliti tentang penempatan pada Bank Indonesia dan Penempatan pada Bank Lain yang menyimpulkan bahwa ada pengaruh terhadap laba perusahaan. Namun yang diteliti sebagian besar mengambil data pada perkembangan seluruh perbankan syariah di Indonesia.
Perbedaan penelitian yang terdahulu dengan penelitian yang dilakukan peneliti sekarang adalah lebih berfokus kepada satu bank yaitu pada PT. Bank Syariah Bukopin yang hanya membahas dua variabel independen yaitu variabel penempatan pada Bank Indonesia dan Penempatan pada Bank Lain yang diambil sampel berupa laporan keuangan periode 2011 sampai dengan periode 2015.




B.     Konsep dan Teori
1.      Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan[7].
Definisi riba adalah nilai atau harga yang ditambahkan kepada harta atau uang yang dipinjamkan kepada orang lain. Ulama fiqh membagi riba menjadi dua macam, yaitu riba fadl dan riba an-nasi’ah. Riba fadl adalah riba yang berlaku dalam jual beli yang didefiniskan oleh ulama fiqh dengan “kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan syarak”. Syarak adalah timbangan atau ukuran tertentu misalnya,satu kilogram beras dijual dengan satu perempat kilogram. Kelebihan seperempat kilogram tersebut disebut riba fadl. Riba an nasi’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo. Apabila waktu jatuh temponya sudah tiba, ternyata orang yang berutang tidak sanggup untuk membayar utang dan kelebihannya, maka bisa di perpanjang dan jumlah utang bertambah pula[8]
Sebenarnya individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tesebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah di gariskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Dengan demikian kebebasan tersebut tidak mutlak[9]. Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 188:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harga sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan saebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Antonio dalam ikit (2001) berkembangnya bank-bank dengan landasan syariah Islam di berbagai Negara pada decade 1970-an, berpengaruh juga ke Indonesia. Pada awal 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Sejumlah tokoh yang terlibat dalam diskusi itu antara lain: Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amin Azis dan beberapa tokoh lainnya.
Namun prakarsa lebih khusus dalam mendirikan bank Islam baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui satu lokakarya, akhirnya membentuk suatu kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI. Tim itu bertugas melakukan pendekatan dan konsutasi dengan semua pihak terkait. Hasil tim kerja tersebut melahirkan Bank Muamalat Indonesia. Akte pendirian bank itu ditanda tangani pada 1 Novembar 1991. Namun baru pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia baru mulai beroperasi dengan modal awal sekitar Rp 106 miliar.
Ada sejumlah perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvesional, perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
a.       Aspek legalitas
Di perbankan syariah, akad memiliki dimensi duniawi dan ukhrawi karena berlandaskan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad seperti:
1)      Rukun: adanya penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab Kabul.
2)      Syarat: barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
b.      Lembaga  Penyelesai Sengketa
Berbdeda dengan bank konvesional, jika pada perbankan syariah ada perselisihan, penyelesaiannya tidak dilakukan di Pengadilan Negeri melainkan sesuai tatacara dan hukum materi Islam. Lembaga yang mengatur hokum materi berdasarkan prisip syariah dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI. Lembaga ini didirikan oleh Kejaksaan Agung RI dan Majelis Ulama Indonesia.
c.       Struktur Organisasi
Sebenarnya struktur organisasi bank syariah dengan bank konvensional secara garis besar sama saja. Yakni ada komisaris dan direksi beserta perangkat pendukung dibawahnya. Namun ada satu yang membedakan yakni keharuasn adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah. DPS bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis-garis syariah.
DPS biasanya diletakan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap bank. Ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang dikeluarkan oleh DPS. Oleh karena itu biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
d.      Pembiayaan
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan konvensional dalam pembiayaan adalah adanya larangan riba (Bunga) pada perbankan syariah. Prisip utama yang dianut bank-bank Islam adalah:
1)      Larangan riba dalam berbagai berntuk transaksi.
2)      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperolehkeuntungan yang sah secara syariah.
3)      Memberikan zakat.
Sebagai pengganti mekanisme bunga, sebagian ulama meyakini bahwa dalam pembiayaan proyek-proyek, instrument yang paling baik adalah bagi hasil. Namun pada prinsipnya, sebagaimana halnya prinsip muamalah, semua jenis transaksi pada dasarnya diperbolehkan sepanjang tidak berisi elemen riba, maisir, gharar. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang menyatkan bahwa:
 Atas dasar yang telah disebutkan diatas, maka dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan (Financing) perbankan syariah menempuh mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing investment) sebagai kegiatan permodalan equity financing), dan inevsetasi berdasarkan imbalan (fee based investment) melalui mekanisme jual beli (bai’) sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing).
2.      Sumber dana
Pertumbuhan sebuah bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuan yang menghimpun dana simpanan masyarakat baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Dalam sistem perbankan yang global dan universal seperti sekarang ini tata cara yang menggabungkan sistem profile banking dan corporate banking merupakan jawaban yang tepat. Karena akan mencakup segala macam bentuk dalam lapisan nasabah sebagai lembaga keuangan maka dana merupakan persoalan bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup bank tidak dapat berbuat apa-apa artinya tidak berfungsi sama sekali.
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang memiliki ataupun yang dikuasai bank tidaklah berasal dari uang milik bank itu sendiri. Tapi juga berasal dari uang orang lain uang/pihak lain yang dititipkan pada bank dan sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan diambilnya kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur. Berdasarkan pengalaman di lapangan atau bukti bukti empiris uang Bank sendiri yang berasal dari modal dan cadangan modal hanya sebesar 7% sampai 8% dari total aktiva bank di Indonesia. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tercatat bahwa jumlah modal dan cadangan modal di bank-bank yang besar hanya sebesar 4% dari total aktiva. Ini berarti sebagian besar modal kerja Bank berasal dari dana dan pihak-pihak lain diluar bank yaitu dana dari masyarakat, dana dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan dana dari pinjaman atau kredit likuiditas dari bank sentral.
Sebenarnya dalam prinsip ilmu manajemen modern suatu badan usaha yang dianggap sukses dalam konsep realasi perekonomian dan perdagangan adalah badan usaha yang dapat secara optimal memanfaatkan dana pemodalan dari sumber luar. Misalnya bagi perusahaan industri atau perdagangan di mana modal usaha yang besar adalah justru berasal dari kredit bank di mana modal sendiri hanya sebesar 10% sampai 20% saja dana dana bank yang digunakan.  Sebagai modal operasional yang bersumber dari satu dana dari modal sendiri atau sering disebut juga dana dari pihak kesatu yaitu dana dari modal Bank sendiri yang berasal dari para pemegang saham dana pinjaman dari pihak luar atau sering disebut dengan dana dari pihak kedua dana dari masyarakat sering disebut juga dengan dana dari pihak ke tiga.
a.       Dana dari modal sendiri
Surat edaran Bank Indonesia No. 21/8/UKU tanggal 25 Maret 1989 perihal pengertian modal sendiri bagi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Modal bagi bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia seseuai surat edaran Bank Indonesia No.23/67/Kep/Dir tanggal 28 Februari 1991 Pasal 3 Ayat (1) yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap[10].
Dana dari modal sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham banknya. Pemilik Bank dalam neraca bank Dana sendiri ini tentera dalam rekening modal dan cadangan yang tercantum pada sisi pasiva atau di abilities. Dana seperti ini terdiri dari beberapa bagian pokok yaitu:
1)      Modal yang disetor yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank berdiri. Umumnya modal setoran pertama dari Para pemilik bank atau pemegang saham sama dengan stakeholders ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat
2)      Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari laba bank yang disajikan dalam bentuk cadangan modal lancar dengan lainnya yang digunakan untuk menutup timbulnya risiko di kemudian hari
3)      Laba yang ditahan atau retained earnings bila kita amati perkembangan neraca bank khususnya di sebelah pasiva dari tahun ke tahun maka perubahan itu sendiri akan terlihat pada pos-pos cadangan dan laba yang ditahan. Sedangkan pada modal yang disetor tidak ada perubahan karena hal itu terjadi sekali saja yaitu pada waktu berdirinya bank tersebut.
Mengenai kenaikan pos-pos diatas dapat juga dijadikan indikasi tentang kemajuan bank bersangkutan yang berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik yang telah dapat menempatkan dirinya dalam posisi yang diterima bahkan dibutuhkan masyarakat.
b.      Dana pinjaman dari pihak luar
Dana dari pihak kedua ini yaitu pihak yang memberikan pinjaman atau dana atau uang pada bank terdiri dari 4 pihak yaitu
  1. pinjaman dari bank bank lain yang dikenal dengan call money yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank yang call money ini biasanya tidak lama itu sekitar 1 bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja kadangkala ada yang meminjam hanya satu malam.
  2. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah. Panjang realisasi pinjaman ini dari bank atau lembaga-lembaga uang International harus melalui persetujuan Bank Indonesia di mana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku Bank Sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut. Demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
  3.  Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank. Pinjaman dari LKBB ini di kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit tapi lebih hanya berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya berbentuk sertifikat bank atau deposit on call dengan jangka waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan sertifikat baru. Dalam banyak hal pinjaman seperti ini dapat digolongkan pada sumber dana dari pihak ketiga yaitu dari masyarakat
  4. Pinjaman dari bank sentral BI untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berkualitas tinggi seperti kredit investasi pada sektor satu misalnya pertanian, pangan, perhubungan, industry penunjang sektor pertanian, tekstil, ekspor nonmigas.
Dalam rangka peningkatan kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah koperasi dan sebagainya kredit produksi dan modal kerja dan skala kecil lainnya maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang dikenal dengan nama kredit likuiditas. Kredit likuiditas adalah instrumen moneter dari bank sentral dalam rangka dimensi facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi lemah.  Kredit likuiditas ini merupakan sumber dana yang tergolong murah yaitu dengan jangka waktu yang relatif lebih panjang dan dengan suku bunga yang rendah itu berkisar antara 3 sampai dengan 4% pertahun dana dari masyarakat.
Bank adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat karena itu bank harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan untuk kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank. Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah islam tidak mengakui hak mutlak dan  kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam hal bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat ditetapkn dalam sistem islam untuk kepemilikan individ dan umum[11].
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan  kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum,prinsip ini difirmanakn dalam surah Al-Hasyr ayat 7:
Apa saja rampasan (fai’i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan rasul, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimi, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Ayat diatas memberikan pengeetahuan kepada kita bahwa kekayaan tidak boleh beredar di kalangan orang kaya saja tapi harus merata di masyarakat supaya terjadinya keseimbangan sosial. Itulah fungsi dari bank yang sebenarnya yaitu sebagai lembaga yang mengatur keseimbangan sosial. Melaksanakan kegiatan perekonomian secara merata dengan memberiakan pinjaman kepada meraka yang membutuhkan dan yang kelebihan dana memberikan bantuannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
 Pikir masyarakat bahwa bank akan menyelenggarakan sebaik-baiknya permasalahan keuangan yang merupakan suatu keadaan yang diharapkan. Oleh sebab itulah bank selalu berusaha memberikan pelayanan servis yang mengarah kepada masyarakat. Dana-dana masyarakat yang disimpan dalam bank adalah sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari tiga jenis yaitu giro, deposito dan tabungan.
3.      Manajemen dana
Pengelolaan dana bagi bank komersial akan selalu berhadapan dengan permasalahan conflict of interest (pertentangan kepentingan antara liquiditas dan rentabilitas). Konflik ini akan terus dialami oleh manajemen bank sepanjang masa. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian (prudent banking) menjadi bagian yang amat penting dalam manajemen bank, khususnya dalam menetapkan matching strategy (strategi pendanaan yang sehat). Strategi seperti ini perlu sekali untuk mengatur berbagai aktivitas agar tetap sehat (sound) dan dinamis sehingga liquiditas tetap terjaga dengan ratio yang sesuai dengan reserve requirtment yang berlaku serta pencapaian target rentabilitas untuk menutup seluruh cost of money.
Secara umum telah diketahui bahwa kunci dari keberhasilan manajemen bank adalah bagaimana bank tersebut bisa merebut hati masyarakat sehingga peranannya sebagai financial intermediary berjalan dengan baik. Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang. Kalau peranan ini berjalan baik barulah bank bisa dikatakan sukses. Jadi, bagaimana bank melayani sebaik-baiknya mereka yang kelebihan menyimpan uangnya dalam bentuk giro, deposito dan tabungan serta melayani kebutuhan uang masyarakat melalui pemberian kredit itulah kunci kesuksesan manajemen bank.
Karena itu semua pelayanan bank kepada masyarakat menggunakan peralatan canggih yang dimiliki, keterampilan personil dan lain lainnya adalah dalam rangka menjalankan peranan pelaku perantara keuangan, artinya menjalankan dua fungsi utama bank yaitu pertama menghimpun dana masyarakat kedua memberikan kredit.
Dari uraian diatas, kita dapat mengartikan manajemen dana bank sebagai suatu proses pengelolaan dan penghimpunan dana-dana masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana-dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat. Pada umumnya peran serta pemupukannya secara optimal melalui pergerakan semua sumber daya yang bersedia demi mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku. Ruang lingkup kegiatan manajemen bank dengan bertitik tolak dari pengertian dan definisi diatas adalah:
  1. Sebagai aktivitas dalam rangka penghimpunan dana-dana masyarakat
  2. Aktivitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam penyediaan uang tunai bagi pemeliharaan kepentingan masyarakat.
  3. Penyimpanan penempatan dana dalam bentuk kredit sebagai usaha pelayan kebutuhan uang masyarakat dan penempatan dalam bentuk-bentuk lain baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang demi kepentingan rentabilitas (auto profitability) dengan pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi sesuai dengan peranannya.
Aktivitas paling utama dari direksi bank adalah manajemen dana. Mengatur dana yang masuk dari masyarakat melalui giro deposito dan tabungan  Bank sebagai perantara keuangan masyarakat atau financial intermediary. Bagi bank yang kecil apalagi menganut sistem unit banking maka pengelolaan dana dipimpin langsung oleh Presiden direktur didampingi direktur dan direktur kredit. Bagi bank yang besar seperti misalnya antara lain Bank Negara Indonesia maka pola manajemennya diatur oleh suatu kelompok pimpinan diperkuat oleh staf ahli yang menguasai teknik-teknik pengumpulan dana dan penempatan dana yang tepat baik dalam bentuk kredit maupun yang lainnya seperti surat-surat berharga, pasar uang ataupun bentuk-bentuk penyertaan.
Bagi bank yang besar bersekala operasi luas pengelolaan dana dipimpin oleh direksi dan dibantu oleh divisi pengerahan dana, divisi kredit, divisi investasi dan divisi corporate service. Pembagian tugas didasarkan pada pembagian bidang kerja dalam manajemen dana sehingga perencanaan pengerahan dan alokasi dana dapat disusun dengan strategi yang jelas dan dapat dilaksanakan dengan cara-cara yang fleksibel.
4.      Penempatan Dana Pada Bank Lain
Penempatan dana pada bank lain ini bentuknya bermacam-macam tergantung keperluannya, misalnya karena hubungan kerjasama yang erat antara dua bank (join Project, sindikasi dan lain-lain). Namun demikian terdapat kesamaan sikap dalam hubungan antar Bank ini, yakni harus saling waspada terhadap bonafiditas bank tersebut yang dapat dipantau dari laporan publikasi wajib Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Urusan Pengaturan Dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia No SE/31/40 UPPB tanggal 9 Juni 1998. Bila pantauan ini masih kurang meyakinkan tentunya dapat meminta informasi dari Bank Indonesia yang pasti mengetahui tingkat kesehatan bank tersebut
Berdasarkan laporan bank yang bersangkutan sesuai dengan SK direksi Bank Indonesia No. 30/KEP/DIR tanggal 30 April 1997. Dahulu Bank Indonesia mungkin tidak mau memberikan informasi ini dengan dalih rahasia bank tetapi dengan berlakunya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 maka informasi seperlunya dapat diberikan oleh Bank Indonesia ada baiknya bila tingkat kesehatan bank tersebut diumumkan secara luas sehingga masyarakat dapat memilih bank dengan aman. Bentuk penempatan tersebut antara lain sebagai berikut:
a.    Giro
Penempatan ini berupa pemeliharaan rekening pasif pada bank lain dan bank yang menempatkan dana tersebut dianggap oleh bank yang kedua sebagai nasabah Girant biasa pada umumnya. Jumlah saldonya kecil sekedar cukup untuk memfasilitasi transaksi antar nasabahnya saja.
b.   Call Money
Pinjam meminjam antar bank untuk jangka waktu sangat pendek melalui fasilitas kliring. Dahulu Call Money ini cukup sering dilakukan oleh perbankan dan prosesnya sederhana, karena dasarnya adalah kepercayaan antar bank. Sekarang ini karena telah ada SBI perbankan yang kelebihan likuiditas tidak lagi melakukan pinjaman antar bank dalam bentuk call money.
c.    Deposito Berjangka
Seperti juga nasabah umum lainnya bank dapat membeli atau menempatkan uangnya pada bank lain dalam bentuk deposito, yakni surat berharga yang berbentuk sertifikat dimana bank memperoleh janji pembayaran beserta bunganya pada saat jatuh tempo. Bank yang menempatkan deposito ini sekarang harus hati-hati dan lebih baik meminta konfirmasi Bank Indonesia apakah penempatan deposito ini juga dijamin oleh pinjaman umum oleh pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 26 tahun 1998.
d.      Kredit yang Diberikan
Kredit ini adalah kredit biasa seperti layaknya bank memberikan kredit kepada nasabah debiturnya. Proses dan syarat-syaratnya seharusnya sama dengan fasilitas kredit biasa. Selayaknya bank pemberi kredit juga meminta jaminan, baik jaminan materiil maupun jaminan berupa gadai saham atau yang lain-lain. Karena resiko pemberian pinjaman kepada bank ini justru cukup besar disebabkan karena bank penerima kredit juga menanggung risiko NPL (Non Performing Loan) dari debiturnya.
e.       Surat Berharga yang Masih Harus Ditagih
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga keuangan bank terpaksa menyimpan berbagai surat berharga yang masih harus ditagih atau dikreditkan. Surat-surat berharga tersebut antara lain wesel, termasuk wesel ekspor yang belum dibayar-saham, obligasi (surat tanda bukti hutang pihak lainnya), promes (surat janji pembayaran dari pihak lain kepada bank yang memegang promes tersebut), sertifikat hutang, surat jaminan dan surat-surat berharga lainnya.
Seringkali surat-surat berharga tersebut telah dikonfirmasikan atau di-endorse oleh bank lain bahkan sering juga surat-surat berharga tersebut dapat diperdagangkan di pasar modal pada waktu keadaan ekonomi normal. Surat-surat berharga tersebut dengan sengaja dibeli dan disimpan oleh bank (biasanya investment bank) dengan maksud nantinya dapat dijual dengan harga mahal sehingga bank tersebut memperoleh capital gain dari penjualan berbagai commercial paper tersebut.
Commercial paper ini memang mengandung resiko yang sangat tinggi karena hampir tidak mungkin meminta jaminan kepada pihak yang marker. Oleh karena itu biasanya yang laku diperdagangkan dalam commercial paper yang diterbitkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai nama yang baik, para operator bank yang memperdagangkan commercial paper ini biasanya para spesialis yang telah dididik secara khusus dan memegang teguh etika yang berlaku.
Sekarang ini pos-pos pada kelompok aktiva umumnya meningkat tajam terutama karena adanya obligasi dari pemerintah berdasarkan ketentuan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No 117/KMK.017/1999 dan No 31/15/KEP/GBI tanggal 26 Maret 1999 tentang pelaksanaan program rekapitalisasi bank dalam penyehatanyang berstatus bank take over (BTO), sebagaimana kita ketahui, bank-bank tersebut mengalami kesulitan NPL yang terlalu tinggi dan modalnya terus habis sehingga untuk menghindari runtuhnya sistem moneter di Indonesia pemerintah terpaksa harus menalangi atau memodali kembali bank tersebut, karena pemerintah tidak mempunyai uang yang cukup, maka pemerintah mengeluarkan obligasi atau pinjaman yang dibeli oleh BTO tersebut, yang kemudian menempatkannya dalam proses aktiva.
Jadi, rekapitalisasi ini sebenarnya bersifat semu karena tidak ada fresh money yang mengalir ke Bank yang mengalami kesulitan tersebut. Meskipun bersifat semu, namun bunga obligasi yang dibayar oleh pemerintah dari APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) merupakan bunga nyata yang diterima bank tersebut. Jadi, dalam hal ini Pemerintah cukup bijak, karena mau menalangi, bahkan memberi pendapatan bunga. Karena pembayaran bunga itu beban APBN, maka Tentu saja itu menjadi beban rakyat pembayar pajak.
5.      Penggunaan Dana Menurut Sifat Aktiva
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva adalah mengalokasikan dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan aktiva yang tidak memberikan hasil penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva tersebut adalah sebagai berikut
Aktiva tidak produktif non earning assets yaitu penempatan dana ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank yang terdiri dari:
a.       Alat likuid yaitu aktiva yang dapat digunakansetiap saat untk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Urutan aktiva bank sebagai cash assets adalah kas, giro pada bank indonesia, giro pada bank bank lain.
b.      Aktiva tetap dan inventaris sesuai ketentuan bank hanya diperkenankan menggunakan maksimal 50% dari total modalnya[12].


6.      Laba
a.       Pengertian Laba
Tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan laba. Laba merupakan indikator prestasi atau kinerja perusahaan yang besarnya tampak di laporan keuangan, tepatnya laba rugi.
Laba (earnings) atau laba bersih (net income) mengindikasikan profitabilitas perusahaan. Laba mencerminkan pengembalian kepada pemegang ekuitas untuk periode bersangkutan, sementara pos-pos dalam laporan merinci bagaimana laba didapat.
Laba terdiri dari empat elemen utama yaitu pendapatan (revenue), beban (expense), keuntungan (gain), dan kerugian (loss).
1)      Pendapatan (revenue) adalah arus masuk atau peningkatan lain dari aktiva suatu entitas atau pelunasan kewajibannya  (atau kombinasi dari keduanya) dari penyerahan atau produksi suatu barang, pemberian jasa, atau aktivitas lain yang merupakan usaha terbesar atau usaha utama yang sedang dilakukan entitas tersebut.
2)      Beban (expense) adalah arus keluar atau penggunaan lain dari aktiva atau timbulnya kewajiban (atau kombinasi keduanya) dari penyerahan atau produksi suatu barang, pemberian jasa, atau pelaksanaan aktivitas lain yang merupakan usaha terbesar atau usaha utama yang sedang dilakukan entitas tersebut.
3)      Keuntungan (gain) adalah peningkatan dalam ekuitas  (aktiva bersih) dari transaksi sampingan atau transaksi yang terjadi sesekali dari suatu entitas dan dari semua transaksikejadian, dan kondisi lainnya yang mempengaruhi entitas tersebut, kecuali yang berasal dari pendapatan atau investasi pemilik.
4)      Kerugian (loss) adalah penurunan dalam ekuitas (aktiva bersih) dari transaksi sampingan atau transaksi yang terjadisesekali dari suatu entitas dan dari semua transaksi, kejadian, dan kondisi lainnya yang mempengaruhi entitas tersebut, kecuali yang berasal dari pendapatan atau investasi pemilik.
b.      Jenis-jenis Laba
1)      Laba kotor
Laba kotor merupakan pendapatan dikurangi harga pokok penjualan. Apabila hasil penjualan barang dan jasa tidak dapat menutupi beban yang langsung terkait dengan barang dan jasa tersebut atau harga pokok penjualan, maka akan sulit bagi perusahaan tersebut untuk bertahan.
2)      Laba operasi
Laba operasi mengukur kinerja operasi bisnis fundamental yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan didapat dari laba kotor dikurangi beban operasi. Laba operasi menunjukkan seberapa efisien dan efektif perusahaan melakukan aktivitas operasinya.
3)      Laba sebelum pajak
Laba sebelum pajak adalah laba dari operasi berjalan sebelum cadangan untuk pajak penghasilan.Laba bersih
4)      Laba bersih
Laba bersih merupakan laba dari bisnis perusahaan yang sedang berjalan setelah bunga dan pajak.
c.       Pertumbuhan Laba
Pada dasarnya, perusahaan beroperasi adalah dengan harapan agar memperoleh laba pada tingkat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai tujuan yang harus dicapai. Pertumbuhan laba perusahaan yang baik mencerminkan bahwa kinerja perusahaan juga baik. Oleh karena laba merupakan ukuran kinerja dari suatu perusahaan, maka semakin tinggi laba yang dicapai perusahaan, mengindikasikan semakin baik kinerja perusahaan. Dengan demikian apabila rasio keuangan perusahaan baik, maka pertumbuhan laba perusahaan juga baik.
Untuk memperoleh laba, perusahaan harus melakukan kegiatan operasionalnya. Laba yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah laba operasional. Angka laba operasional adalah selisih laba kotor dengan biaya-biaya operasi. Biaya-biaya operasi adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan operasi perusahaan. Jadi, apa yang diukur oleh laba dan komponenkomponennya adalah penting untuk dapat memahami dan menginterpretasikan keadaan keuangan suatu perusahaan.
Pertumbuhan laba dipengaruhi oleh perubahan komponen-komponen dalam laporan keuangan. Pertumbuhan laba yang disebabkan oleh perubahan komponen laporan keuangan misalnya perubahan penjualan, perubahan harga pokok penjualan, perubahan beban operasi, perubahan beban bunga, perubahan pajak penghasilan, adanya perubahan dalam pos-pos luar biasa, dan lain-lain.

C.    Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir adalah penjelasan sementara terhadap suatu gejala yang menjadi objek permasalahan kita. Kerangka berpikir ini disusun berdasarkan pada tinjauan pustaka dan hasil penelitian yang relevan atau terkait[13]. Berikut penjelasan dari kerangka pemikiran dalam penelitian yang dilakukan.
Melihat dari data yang ada laba perusahaan mengikuti tingkat penempatan dana pada bank lain. Ketika penempatan pada bank lain tinggi maka laba perusahaan pun tinggi dan ketika penempatan pada bank lain rendah maka laba perusahaan pun akan ikut rendah. Namun berbeda dengan penempatan pada bank Indonesia  ketika penempatan dana pada bank Indonesia tinggi laba perusahaan mengalami penurunan dan ketika penempatan pada bank Indonesia mengalami penurunan justru laba perusahaan mengalami peningkatan.
Dalam hal ini maka dilihat dari trend yang terjadi dapat diketahui sementara bahwa penempatan pada bank lain lebih berpengaruh terhadap laba perusahaan sedangkan penempatan pada bank Indonesia tidak. Kerangka pemikiran ini secara sederhana dapat di gambarkan pada gambar 1.1 yaitu:
Gambar 1.1
Kerangka Pemikiran
 








D.    Hipotesis
Berdasarkan konsep dan teori serta kerangka berpikir diatas, peneliti dapat merumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut:
1.      = 0; tidak ada pengaruh yang signifikan antara variabel penempatan pada bank Indonesia (X1) terhadap laba perusahaan (Y);
2.       ≠ 0; ada pengaruh yang signifikan antara variabel penempatan pada bank Indonesia (X1) terhadap laba perusahaan (Y);
3.      = 0; tidak ada pengaruh yang signifikan antara variabel penempatan pada bank lain (X2) terhadap laba perusahaan (Y);
4.       ≠ 0; ada pengaruh yang signifikan antara variabel penempatan pada bank lain (X2) terhadap laba perusahaan (Y);
5.       = 0; tidak ada pengaruh signifikan antara variabel penempatan pada bank indonesia (X1) dan variabel penempatan pada bank lain (X2) terhadap laba perusahaan (Y);
6.       ≠ 0; ada pengaruh signifikan antara variabel penempatan pada bank indonesia (X1) dan variabel penempatan pada bank lain (X2) terhadap laba perusahaan (Y);
Daftar pustaka



[4] Ziel hapes Fuady, Pengaruah Dana Pihak Ketiga, Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain,Surat Berharga dan Pembiayaan Terhadap Rasio BOPO, (Jakarta, 2007). Skripsi, Studi Keuangan Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
[5] Mardhiyyah Fitria Ekawati, Pengaruh Pembiayaan, Penempatan Dana Pada BI, Penempatan Dana Pada Bank Lain, Modal Disetor dan Dana Pihak Ketiga Terhadap Laba Bank Umum Syariah. (Surabaya, 2010). Skripsi, Ekonomi Pembangunan Universitas Airlangga.
[6] Messy Febriana, Pengaruh Penempatan Pada Bank Indonesia, Penempatan Pada Bank Lain dan Investasi Pada Surat Berharga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah. (Tanjungpinang, 2012). Skripsi, Akuntansi Universitas Maritim Raja Ali Haji.
[7] M.Syafi’I Antonio, Bank Syariah, Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001).hlm. 34.
[8] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Edisi Revisi Kedua, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011), hlm. 44.
[9] Ibid, Mustafa Edwin, hlm.26.
[10] H. Malayu Hasibuan, Dasar Dasar Perbankan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1994), halm. 62.
[11] Ibid. Mustafa Edwin, hlm. 24
[12] Boy Leon dan Sony Ericson. Manajemen aktiva pasiva bank nondevisa pengetahuan dasar bagi mahasiswa dan praktisi perbankan (Jakarta: Grasindo,2007), hlm.65.
12Ali. “Pengertian Kerangka Berpikir dalam Penelitian”, dalam http//www.informasiahli.com/2015/07/ Pengertian Kerangka Berpikir dalam Penelitian/html. Diakses tanggal 24 April 2016. 

1 komentar:

  1. Mohegan Sun at Pocono Downs: 2022 Games and Tickets
    View the 전라북도 출장마사지 schedule 충청남도 출장샵 of upcoming Mohegan Sun 영주 출장마사지 events, including 2022 games, schedules, seating 상주 출장안마 charts, photos, videos, 충청북도 출장마사지 directions, and seating charts.

    BalasHapus