LAPORAN
PRAKTEK
KEUANGAN SYARIAH
JURUSAN
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
DI
BANK BTN SYARIAH KANTOR CABANG CICENDO BANDUNG
Dosen
Pembimbing:
Dr. Nana Herdiana, S.E., M.M., Ak.
Oleh :
Rizal Fauzi
(1133070257)
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
1438
H/ 2016 M
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTIK
KEUANGAN SYARIAH
JURUSAN
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
DI
BANK BTN SYARIAH KANTOR CABANG CICENDO BANDUNG
Jl. Cicendo No.
16 Bandung 40117, Telp : (022) 4265472,
(022) 4265473,
Fax : (022)
4265385
Oleh:
Rizal Fauzi
1133070257
Telah diperiksa dan
memenuhi syarat untuk dinilai dan dapat dikeluarkan nilai akhir akumulatif
untuk Praktik Keuangan Syariah.
Mengetahui,
Ketua Jurusan,
Dr. Deni K Yusup, M.Ag.
NIP
|
Menyetujui,
Dosen Pembimbing,
Dr. Nana Herdiana, S.E., M.M., Ak.
NIP 195505051986031025
|
LEMBAR
PENILAIAN
LAPORAN
PRAKTIK
KEUANGAN SYARIAH
JURUSAN
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
DI
BANK BTN SYARIAH KANTOR CABANG CICENDO BANDUNG
Jl. Cicendo No.
16 Bandung 40117, Telp : (022) 4265472,
(022) 4265473,
Fax : (022)
4265385
Setelah memperhatikan kegiatan
mulai dari pembekalan, kehadiran, pengamatan di lapangan, penulisan laporan
kelompok, dengan ini saya dosen pembimbing Praktik Keuangan Syariah,
menerangkan bahwa:
Nama : Rizal Fauzi
NIM : 1133070257
Jurusan : Manajemen Keuangan Syariah
Lokasi : Bank BTN Syariah Kantor Cabang
Cicendo Bandung
Memperoleh Nilai Akhir :
........................................................ (.......)
(LULUS/TIDAK
LULUS/DITUNDA)
Demikian keterangan ini diberikan,
agar yang berkepentingan menjadi maklum.
Bandung, 06 Oktober 2015
Dosen
Pembimbing,
Dr. Nana Herdiana, S.E., M.M., Ak.
NIP
195505051986031025
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb.
Segala Puji bagi
Allah SWT yang memberi segaslsa ilmu dengan kehendak-Nya, hingga penulis
menyelesaikan Laporan Praktik Keuangan Syariah ini. Sholawat serta salam semoga
selalu tercurah limpahkan ke Baginda Alam Nabi Muhammad SAW. Kepada keluarga,
sahabat dan segala umat beliau dari zaman dahulu sampai zaman sekarang dan yang
akan datang di akhir zaman nanti.
Alhamdulillah,
pada kesempatan ini penulis telah melaksanakan dan menyelesaikan Praktik
Keuangan Syariah di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Cicendo Jl. Cicendo No. 16
Bandung 40117, Telp : (022) 4265472,
(022) 4265473, Fax : (022) 4265385. Sungguh tak terasa waktu demi waktu yang
telah berlalu hingga sampai saat ini telah menyelesaikan tugas sebasgai
mahasiswa Jurusan Manajemen Keuangan
Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Penulis
menyadari dalam penulisan ini banyhak terdapat kekurangan baik dari segi tata
bahasa maupun teknis penyusunannya. Oleh karena itu, penulis sangat
mengharapkan masukan berupa saran dan kritikan hyang membangun untuk perbaikan
di masa yang akan datang. Selama pelaksanaan Praktik Keuangan Syariah ini,
penulis mendapatkan ilmu dan pengalaman yang tak ternilai harganya. Suka dan
duka selama praktik telah terlewati dengan mudahnya karena semangat yang
tertanam dan itupun tak terlepas dari bantuan moral dan material dari
pihak-pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Oleh karena itu,
penulis sampaikan ucapan terima kasih kepada:
1.
Allah SWT yang
telah memberikan Rahmat dan hidayahNya
sehingga dapat lancar melaksanakan kegiatan praktik keuangan ini.
2.
Orang tua serta
keluarga yang telah banyak berkorban
dalam mendukung dan terlakasananya kegiatan ini.
3.
Pihak-pihak Bank BTN
Syariah Kantor Cabang Cicendo yang telah menerima dan bersedia untuk membimbing
selama praktik keuangan syariah ini.
4.
Rektor UIN SGD Bandung,
Ketua Jurusan dan Dosen Pembimbing yang telah memberikan pengajaran yang luar
biasa.
5.
Kepada kawan-kawan
seperjuangan Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah angkatan 2012.
Dengan selesainya
laporan ini, penulis berharap dapat memberikan penerangan dan gambaran
deskriptif dari kegiatan Praktik Keuangan Syariah, besar harapan dapat
memberikan kontribusi positif untuk penulis khususnya dan bagi semua pihak yang
berkaitan dengan kegaitan civitas akademika.
Bandung, 06 Oktober 2015
Penulis,
Rizal Fauzi
1133070257
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................ i
LEMBAR PENILAIAN ................................................................................. ii
KATA PENGANTAR .................................................................................... iii
DAFTAR ISI .................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Tujuan .................................................................................................... 2
C.
Pendekatan ............................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 4
A.
Profil Lembaga ....................................................................................... 4
B.
Administrasi Keuangan
Syariah ............................................................. 15
C.
Manajerial Keuangan
Syariah ................................................................ 25
D.
Pengelolaan dan
Accounting Keuangan Syariah ................................... 31
E.
Strategi Pemasaran dan
Produk-produk Lembaga ................................. 36
BAB III PENUTUP ......................................................................................... 43
A.
Kesimpulan ............................................................................................ 43
B.
Saran ...................................................................................................... 44
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 45
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
dasarnya setiap manusia, baik itu individu maupun sekelompok orang pasti
membutuhkan untuk memiliki tempat tinggal untuk menjalani kelangsungan
kehidupannya. Selain itu, kebutuhan akan tempat tinggal menjadi salah satu
faktor penting dalam pembangunan nasional untuk mensejahterakan seluruh elemen
masyarakat yang ada dalam Negara tersebut.
Sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-Undang RI No 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan
pemukiman dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh pembangunan masyarakat Indonesia,
perumahan dan pemukiman yang layak, sehat,aman dan nyaman serta teratur
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting pada
peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat
dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar
1945.
Sejalan
dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Indonesia mengakibatkan permintaan
masyarakat akan kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal semakin tinggi. Namun,
tidak semua masyarakat mampu untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal
semakin tinggi. Hal tersebut disebabkan harga tanah dan bangunan cenderung tinggi sedangkan penghasilan
masyrakat tidak terlalu besar harus menabung uangnya selama bertaun-taun untuk
membeli rumah.
Untuk
itu maka untuk menanggulangi masalah ketidakmampuan masyarakat dalam pembelian
rumah secara tunai. Maka bank yang memiliki fungsi menyalurkan dana kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berperan besar
terhadap masalah kebutuhan perumahan yaitu, dengan melakukan atau menyediakan
pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Salah
satu bank yang menyediakan jasa pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) Pada
Bank Syariah adalah BTN Kantor Cabangang
Syariah Cicemdo Bandung, yang merupakan tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Penulis. Uniknya dari bank BTN syariah ini adalah lebih memfokuskan untuk
memberikan pembiayaan pembangunan rumah dibanding bank-bank lainnya.
B. TUJUAN
Pada
penulisan Laporan Praktik Keuangan Syariah pada PT. BANK Tabungan Negara
(persero) Tbk. Kantor Cabangang Syariah Cicendo Bandung, adapun tujuan yang
ingin dicapai dalam melaksanakan kerja praktik ini:
1.
Mengetahui bagaimana proses kerja
langsung yang ada di Bank BTN syariah Cabang Cicendo.
2.
Mempelajari bagaimana suatu proses
praktik perbankan langsung terhadap nasabah serta bagaimana cara pengelolaan
system pada Bank itu sendiri.
3.
Mengetahui dan mempelajari bagaimana sistem yang ada di perbankan itu sendiri
serta bagaimana pengelolaan, administrasi serta strategi pada bank BTN Syariah
Kantor Cabang Syariah Cicendo-Bandung.
C. Pendekatan
Pendekatan
yang dilakukan dalam mengumpulkan data yaitu dengan cara melakukan Wawancara
secara langsung kepada para pegawai Bank BTN syariah KCS Cicendo Bandung, serta
sebagai bahan tambahan data dilakukan dengan cara browsing internet dengan
mencari data tambahan berkenaan dengan profil lembaga Bank dengan menggunakan
website resmi bank BTN.
Adapun sumber data dalam sebuah penelitian adalah data
primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumbernya dengan
melakukan wawancara (interview)
langsung ke pihak Operasional dan data sekunder merupakan data yang berasal
dari tulisan yang berkkaitan dengan pembahasan penelitian baik berupa arsip
bank yang bersangkutan, brosur, formulir pengajuan pembiayaan, website yang berkaitan dengan pembahasan
serta buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan yang layak dijadikan
referensi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PROFIL LEMBAGA
1.
Sejarah Singkat BTN Syariah
Berawal dari adanya
perubahan peraturan perundang-undangan perbankan oleh pemerintah dari UU
Perbankan No. 7 Tahun 1992 menjadi Perbankan No. 10 Tahun1998, dunia perbankan
nasional menjadi marak dengan adanya bank syariah. Persaingan dalam pasar
perbankan pun kian ketat. Belum lagi dengan dikeluarkannya PBI No. 4/1/PBI/2002
tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum
berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional, jumlah bank syariah pun
bertambah dengan banyaknya UUS (Unit Usaha Syariah).
Maka manajemen PT. Bank
Tabungan Negara (Persero), melalui rapat komite pengarah tim implementasi restrukturasi Bank
BTN tanggal 12 Desember 2013, manajemen bank BTN menyusun rencana kerja dan
perubahan anggaran dasar untuk membuka UUS agar dapat bersaing di pasar
perbankan syariah. Untuk mengantisipasi adanya kecenderungan tersebut, maka PT
Bank Tabungan Negara (Persero) pada Rapat
Umum Pemegang Saham tanggal 16 Januari 2004 dan perubahan Anggaran Dasar dengan
akta No. 29 tanggal 27 Oktober 2004 oleh Emi Sulistyowati, SH Notaris di
Jakarta yang ditandai dengan terbentuknya divisi syariah berdasarkan Ketetapan
Direksi No14/DIR/DSYA/2004. Pembentukan Unit Usaha Syariah ini juga untuk
memperkokoh tekad ajaran Bank BTN untuk menjadikan kerja sebagai bagian dari
ibadah yang tidak terpisah dengan ibadah-ibadah lainnya. Selanjutnya
Bank BTN Unit Usaha Syariah disebut “BTN Syariah” dengan motto “Maju dan
Sejahtera Bersama”.
Dalam pelaksanaan
kegiatannya, Unit Usaha Syariah didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang bertindak sebagai pengawas, penasehat dan pemberi saran kepada Direksi,
Pimpinan Devisi Syariah, dan Pimpinan Kantor Cabang Syariah mengenai hal-hal
yang terkait dengan prinsip syariah.
Pada bulan November
2004 dibentuklah struktur organisasi kantor cabang syariah PT. BTN. Dimana
setiap kantor cabang syariah dipimpin oleh satu orang kepala cabang yang
bertanggung jawab kepada kepala devisi syariah. Yang pada saat bersamaan Dirut
Bank BTN meminta rekomendasi penunjukan
DPS dan pada tanggal 3 Desember 2004, Dirut Bank BTN menerima surat rekomendasi
DSN/MUI tentang penunjukkan DPS bagi BTN Syariah.
Pada
tanggal 18 Maret 2005 resmi ditunjuk oleh DSN/MUI sebagai DPS bagi BTN Syariah,
yaitu Drs. H. Ahmad Nazri Adlani, Drs. H Mohammad Hidayat, MBA, MBL, dan Dr. H.
Endy M. Astiwara, MA, AAIJ, FIIS, CPLHI, ACS. Pada tanggal 15 Desember 2004,
Bank BTN menerima surat persetujuan dari BI, Surat No. 6/1350/DPbs perihal persetujuan
BI mengenai prinsip KCS (Kantor Cabang Syariah) Bank BTN.
Maka tanggal inilah
yang diperingati secara resmi sebagai hari lahirnya BTN Syariah. Yang secara sinergi
melalui persetujuan dari BI dan Direksi PT. BTN maka dibukalah KCS Jakarta pada
tanggal 14 Februari 2005. Diikuti pada tanggal 25 Februari 2005 dengan
dibukanya KCS Bandung kemudian pada tanggal 17 Maret 2005 dibuka KCS Surabaya
yang secara berturut-turut tanggal 4 dan tanggal 11 April 2005 KCS Yogyakarta
dan KCS Makassar dan pada bulan Desember 2005 dibukanya KCS Malang dan Solo.
Pada
tahun 2007, Bank BTN telah mengoperasikan 12 (dua belas) Kantor Cabang Syariah
dan 40 Kantor Layanan Syariah (Office Chanelling) pada kantor-kantor cabang dan
cabang pembantu Konvensional kantor cabang Syariah tersebar dilokasi Jakarta,
Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makasar, Malang, Solo, Medan, Batam, Tanggerang,
Bogor, dan Bekasi. Seluruh kantor cabang syariah ini dapat beroperasi secara
ontime-realtime berkat dukungan teknologi informasi yang cukup memadai.
2.
Profil BTN Syariah
a.
Latar Belakang
PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Cicendo Bandung yang
terletak di Jl. Cicendo No. 16 Bandung - 40117, Telp : (022) 4265472, (022) 4265473,
dan Fax : (022) 4265385 dan Website:www.btn.co.id.
BTN
Syariah merupakan Strategic Bussiness Unit (SBU) dari Bank BTN yang menjalankan
bisnis dengan prinsip syariah, mulai beroperasi pada tanggal 14 Februari 2005
melalui pembukaan Kantor Cabang Syariah pertama di Jakarta. Pembukaan SBU
ini guna melayani
tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa
keuangan Syariah dan
memperhatikan keunggulan prinsip Perbankan Syariah, adanya Fatwa MUI
tentang bunga bank, serta melaksanakan hasil RUPS tahun 2004.
b.
Tujuan Pendirian
1)
Untuk memenuhi kebutuhan Bank dalam memberikan
pelayanan jasa keuangan syariah.
2)
Mendukung pencapaian sasaran laba usaha
Bank.
3)
Meningkatkan ketahanan Bank dalam
menghadapi perubahan lingkungan usaha.
4)
Memberi keseimbangan dalam pemenuhan
kepentingan segenap nasabah dan pegawai.
c.
Perkembangan Jaringan-Jaringan UUS Bank
BTN
Bank BTN telah memiliki jaringan yang tersebar di seluruh
Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
1)
Kantor Cabang Syariah= 22 KCS
2)
Kantor Cabang Pembantu Syariah= 21 KCPS
3)
Kantor Layanan Syariah= 240 KKS
3.
VISI & MISI BTN Syariah
Visi dan Misi Bank BTN
Syariah sejalan dengan Visi Bank BTN yang merupakan Strategic Business
Unit dengan peran untuk
meningkatkan pelayanan dan pangsa pasar sehingga Bank BTN tumbuh dan
berkembang di masa yang akan
datang. BTN Syariah
juga sebagai pelengkap
dari bisnis perbankan di mana
secara konvensional tidak dapat terlayani.
a.
Visi
Bank BTN Syariah
Visi Bank BTN Syariah, "Menjadi Strategic Business
Unit BTN yang sehat
dan terkemuka dalam penyediaan
jasa keuangan syariah
dan mengutamakan kemaslahatan bersama."
b.
Misi Bank BTN Syariah
Berikut adalah Misi yang diemban oleh Bank BTN Syariah:
1)
Mendukung pencapaian sasaran laba usaha
BTN.
2)
Memberikan pelayanan
jasa keuangan Syariah
yang unggul dalam
pembiayaan perumahan dan
produk serta jasa
keuangan Syariah terkait sehingga dapat
memberikan kepuasan bagi
nasabah dan memperoleh pangsa pasar yang diharapkan.
3)
Melaksanakan manajemen perbankan yang
sesuai dengan prinsip Syariah sehingga
dapat meningkatkan
ketahanan BTN dalam
menghadapi perubahan lingkungan usaha serta meningkatkan shareholders value.
4)
Memberi keseimbangan dalam
pemenuhan kepentingan segenap stakeholders serta memberikan
ketentraman pada karyawan dan nasabah.
4.
Nilai Dasar BTN Syariah
Adapun nilai-nilai dasar dari BTN Syariah itu sendiri adalah sebagai
berikut:
a.
Taat melaksanakan dan mengamalkan ajaran
Islam secara khusuk.
b.
Selalu
untuk menimba ilmu
guna meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya demi kemajuan Bank BTN Syariah.
c.
Mengutamakan kerjasama
dalam melaksanakan tugas
untuk mencapai tujuan Bank BTN
Syariah dengan kinerja yang terbaik.
d.
Selalu memberikan
yang terbaik secara
ikhlas bagi Bank
BTN Syariah dan semua steakholders, sebagai perwujudan
dari pengabdian kepada Allah SWT.
e.
Selalu bekerja secara profesional yang
kompeten dalam bidang tugasnya.
5.
Etika BTN Syariah
Berikut adalah Etika yang dijunjung di BTN Syariah:
a.
Patuh
dan taat pada
ketentuan syariah serta
perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku.
b.
Melakukan pencatatan
segala transaksi yang
bertalian dengan kegiatan Bank BTN secara
benar sebagai wujud
dari profesionalisme dan
sikap amanah.
c.
Berlomba dalam kebaikan untuk memberikan
yang terbaik kepada seluruh stakeholder.
d.
Tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk
kegiatan pribadi.
e.
Menghindarkan diri
dari keterlibatan dalam
pengambilan keputusan dalam hal
terdapat pertentangan kepentingan.
f.
Menjaga kerahasiaan nasabah dan Bank
BTN.
g.
Memperhitungankan dampak yang
merugikan dari setiap
kebijakan yang ditetapkan Bank
BTN terhadap keadaan
ekonomi, sosial, dan lingkungannya.
h.
Tidak
menerima hadiah atau
imbalan yang memperkaya
diri pribadi maupun keluarganya.
i.
Tidak
melakukan perbuatan tercela
yang dapat merugikan
citra profesinya.
Tabel
1.1 Nilai dan Perilaku Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero). Tbk Syariah
Nilai dan Perilaku Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Syariah
|
||
1
|
Mengedepankan Integritas
|
Konsisten dan disiplin
Jujur dan berdedikasi
|
2
|
Bersemangat Melayani
|
Ramah, sopan, dan bersahabat
Peduli,
proaktif, dan cepat tanggap
|
3
|
Bekerja Profesional
|
Kompeten dan bertanggungjawab
Bekerja cerdas dan tuntas
|
4
|
Selalu Berinovasi
|
Berinisiatif melakukan penyempurnaan
Berorientasi
menciptakan nilai tambah
|
5
|
Bekerjasama Untuk Berhasil
|
Tulus dan terbuka
Saling
percaya dan menghargai
|
6.
Produk dan Aplikasi Akad-Pendanaan
Di Bank BTN Syariah, ada beberpaa produk yang disediakan untuk dinikmati
oleh nasabah-nasabahnya, yaitu sebagai berikut:
a.
Pendanaan
(Funding)
1)
Giro BTN iB
Giro Batara iBadalah
produk penyimpanan dana dengan akad titipan
(Wadi’ah), yang diperuntukkan bagi
nasabah perorangan maupun perusahaan
atau lembaga, untuk
menunjang kelancaran lalu lintas
pembayaran dengan perantara
cek dan bilyet
giro maupun media perintah
pembayaran lainnya.
2)
Giro BTN Investa iB
Giro Investa Batara iB
adalah Giro yang bersifat investasi atau berjangka dengan akad “Mudharabah”
yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu
melalui perantara cek
dan bilyet giro untuk mendukung kemudahan transaksi
3)
Tabungan BTN Batara iB
Produk Tabungan
sebagai media penyimpanan
dana dalam rupiah dengan menggunakan
akad sesuai syariah yaitu Wadi’ah,
bank tidak menjanjikan bagi
hasil tetapi dapat
memberikan bonus yang menguntungkan dan bersaing bagi nasabah.
4)
Tabungan BTN Prima iB
Produk Tabungan
sebagai media penyimpanan
dana dalam rupiah dengan
menggunakan akad sesuai
syariah yaitu Mudharabah (Investasi),bank menjanjikan
bagi hasil yang
menguntungkan dan bersaing bagi
nasabah atas simpanannya.
5)
Tabungan BTN Haji iB
Produk tabungan
sebagai media penyimpanan
dana dalam rupiah untuk
Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (BPIH), dengan menggunakan akad sesuai syariah
yaitu Mudharabah (Investasi), bank menjanjikan
bagi hasil yang
menguntungkan dan bersaing
bagi nasabah atas simpanannya.
6)
Deposito BTN iB
Deposito Batara
iB adalah produk
penyimpanan dana dalam bentuk
deposito dengan akad Mudharabah, untuk
tujuan investasi dalam jangka
waktu tertentu sesuai pilihan dan kebutuhan nasabah.
b. Pembiayaan (Financing)
1)
Pembiayaan KPR BTN iB
KPR BTN
iB adalah produk
pembiayaan BTN Syariah
yang ditujukan bagi perorangan,
untuk pembelian rumah,
ruko, apartemen baik baru
maupun lama. Akad
yang dipergunakan adalah
akad Murabahah(Jual Beli), dimana
nasabah bebas memilih
obyek KPR, sesuai dengan
kebutuhan dan pertimbangan nasabah sendiri dari aspek lokasi maupun harga.
2)
Pembiayaan KPR Indensya BTN iB
Adalah fasilitas
pembiayaan KPR berdasarkan akad Istisna(pesanan), diperuntukkan
bagi pemohon perorangan yang akan
membeli rumah dari Bank, yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan pesanan
dari nasabah.
3)
Pembiayaan Kendaraan Bermotor BTN iB
Pembiayaan kendaraan
bermotor BTN iB
adalah Produk pembiayaan dalam rangka
pembelian kendaraan bermotor
(mobil dan sepeda motor) bagi
nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah(Jual Beli).
4)
Pembiayaan Modal Kerja BTN iB
Adalah fasilitas
pembiayaan dengan akad Mudharabah,
berupa penyediaan dana
oleh Bank BTN
untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja usaha nasabah,
baik perorangan, perusahaan atau
lembaga, maupun koperasi,
dengan rencana pengembalian
berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow nasabah.
5)
Pembiayaan Swagriya BTN iB
Adalah
fasilitas pembiayaan KPR berdasarkan akad Murabahah (jual
beli), yang diperuntukkan
bagi pemohon yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan
oleh Bank, untuk membiayai
pembangunan atau renovasi rumah, ruko,
atau bangunan lainnya diatas
tanah yang sudah
dimiliki oleh pemohon, baik untuk dipakai sendiri maupun
untuk disewakan.
6)
Pembiayaan Investasi BTN iB
Produk pembiayaan yang
disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja barang
modal (capital
expenditure) perusahaan/lembaga dengan
menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli) dan/atau Musharakah (Bagi Hasil), dengan rencana
pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflownasabah.
7)
Gadai BTN iB
Gadai BTN
iB adalah pinjaman
kepada nasabah berdasarkan prinsip
Qardh yang diberikan
oleh Bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang
disertakan dengan Surat Gadai sebagai penyerahan Marhun (barang jaminan)
untuk jaminan pengembalian
seluruh atau sebagian hutang
nasabah kepada Bank.
8)
Pembiayaan Yasa Griya BTN iB
Produk pembiayaan yang
disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja
modal kerja pengembang
perumahan untuk membangun proyek
perumahan dengan menggunakan
prinsip akad Musharakah (Bagi
Hasil), dengan rencana
pengembalian berdasarkan proyeksi
kemampuan cashflow nasabah.
9)
Pembiayaan Talangan Haji BTN iB
Pinjaman dana
kepada Nasabah Tabungan
BTN Haji iB dan
Tabungan BTN Haji
yang membutuhkan dana
talangan untuk menunaikan Ibadah
Haji sesuai prinsip Syariah.
B.
ADMINISTRASI
KEUANGAN SYARIAH
Administrasi keuangan syariah di Bank BTN Syariah dapat kita ketahui sebagai berikut:
1.
Aplikasi
Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini:
Nasabah mendatangi
bank syariah untuk melakukan
pembiayaan. Nasabah melakukan negosiasi harga dan spesifikasi barang
(rumah) yang dibutuhkan. Setelah adanya
kesepakatan harga antara nasabah
dan bank dan nasabah
sudah menjelaskan kepada
pihak bank tentang
spesifikasi rumah yang
dibutuhkan, maka nasabah
harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang
dibutuhkan.
Setelah syarat-syaratnya telah
dipenuhi oleh nasabah dan
diterima oleh bank,
maka terjadi transaksi
jual beli dengan sistem murabahahantara nasabah
dan bank. Maka
rumah yang dipilih oleh
nasabah akan dibeli
oleh bank ke
developer secara tunai.
Developer akan
memberikan rumahnya kepada bank beserta dokumennya karena telah
dilunasi. Bank akan
memberikan rumah kepada
nasabah. Nasabah akan menjalankan
kewajibannya dengan membayarcicilan ke bank BTN Syariah atas pembiayaan yang
diberikan oleh bank.
2.
Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Produk
KPR BTN Syariah
a.
Permohonan Pembiayaan Murabahah(KPR)
Dalam mengajukan
permohonan pembiayaan murabahah di
BTN Syariah khususnya pada produk KPR, nasabah diwajibkan untuk mengajukan permohonan
secara tertulis. Yaitu
dengan mengisi formulir permohonan
pembiayaan yang dilengkapi
dengan dokumen-dokumen persyaratan
dalam mengajukan permohonan
pembiayaan Murabahah.
Bagi
nasabah yang ingin mengajukan permohonan pembiayaan KPR BTN
Syariah secara umum
yang harus dipenuhi
oleh nasabah adalah:
1)
Mengisi formulir permohonan pembiayaan;
2)
Menyerahkan copy identitas diri (KTP,
KK, dan akta nikah),
3)
Menyerahkan copy slip/keterangan gaji
atau Keterangan Kerja dari Perusahaan,
4)
Menyerahkan copy
rekening tabungan bank
atau BTN dan
atau bank lain,
5)
Surat kuasa pemotongan gaji untuk
pembayaran angsuran kolektif yang
telah ditandatangani oleh
pimpinan atau bendaharawan instansi (jika ada),
6)
Menyerahkan Ijin Mendirian Bangunan
(IMB),
7)
Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT) PBB,
8)
Serta NPWP untuk pembiayaan Rp. 50 juta.
b.
Adapun syarat-syarat secara umum adalah
sebagai berikut:
1)
Warga Negara Indonesia,
2)
Memiliki rekening tabungan di BTN
Syariah,
3)
Telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
atau telah menikah,
4)
Pada
saat pembiayaan lunas
usia pemohon tidak
melebihi 65 tahun,
5)
Memiliki penghasilan yang menurut
perhitungan bank pendapatan menjamin
kelangsungan pembayaran kewajiban
(angsuran pokok dan margin sampai
pembayaran lunas, penghasilan dimaksud baik bersifat tetap (gaji bulanan)
maupun tidak tetap (pendapatan dari
pekerjaan bebas),
6)
Mempunyai pekerjaan
tetap dengan masa
kerja minimal 1
(satu) tahun,
7)
Tidak
memiliki pembiayaan bermasalah
di BTN maupun
Bank lain,
8)
Permohonan yang masih berstatus sebagai
nasabah di Bank untuk jenis pembiayaan apapun,
9)
Sesuai
ketentuan Bank penghasilannya masih
mencukupi untuk membayar kewajiban
(angsuran pokok dan
margin) atas seluruh pembiayaan (baik yang telah ada
maupun yang akan ada),
10) Menyampaikan NPWP
pribadi untuk pemohon
dengan jumlah pembiayaan Rp.
50 juta sampai
dengan Rp. 100 juta
atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3.
Prosedur Pembiayaan KPR BTN Syariah
Tahap awal
yaitu melakukan wawancara
terhadap masalah, hasil wawancara
digunakan sebagai pedoman
atas kemampuan nasabah untuk
melunasi kewajibannya nantinya. Kemudian mengunjungi lokasi
tempat tinggal nasabah,
ke tempat kerja,
dan lokasi rumah yang
akan dibiayai sebagai
jaminan, pemeriksaan ini untuk
mengklarifikasi data-data dan
memeriksa kesesuaian data tertulis dengan
data di lapangan.
Lalu BTN Syariah melakukan pengecekan di
bank lain, BI, lembaga
keuangan non bank
untuk mendapatkan informasi apakah
nasabah termasuk daftar hitam
atau dalam daftar kredit macet ataukah tidak.Setelah itu bank
menganalisis kemampuan nasabah atas dasar data
yang telah dikumpulkan
tentang kemampuan dan
kesanggupan nasabah untuk melunasi
kewajibannya secara tetap
sesuai dengan yang diperjanjikannya.
Dari
hasilanalisis inilah yang
menjadi dasar bank untuk
memutuskan persetujuan terhadap pemberian pembiayaan dengan rekomendasi
persetujuan pembiayaan pada
rapat komite. Realisasi pembiayaan
baru dapat disetujui
dan disepakati apabila semua persyaratan dan syarat
pembiayaan yang ditetapkan bank telah dipenuhi
nasabah.
Setelah tahap
realisasi pembiayaan atas
hasil putusan pembiayaan oleh rapat komite, lalu diadakan pembinaan baik
individu masing-masing nasabah
pembiayaan demi kelancaran
itu sendiri. Yang bertugas
untuk mengawasi, memantau,
dan membina nasabah bermasalah
adalah CWO (Collection an Walk Out).
4.
Biaya Realisasi Pembiayaan KPR BTN
Syari’ah
a.
Biaya Notaris (sebesar Rp. 125.000, s/d
Rp. 150.000)
b.
Biaya
SKMHT/APHT (SKMHT sebesar
Rp. 125.000, s/d
Rp. 150.000,-dan APHT sesuai kesepakatan nasabah dengan Notaris).
c.
Biaya Appraisal (sebesar
Rp. 150.000,-s/d 300.000,-untuk pembiayaan s/d Rp.
200.000.000,-).
d.
Biaya
premi asuransi jiwa dan kebakaran
(sesuai tarif) single premium.
e.
Biaya administrasi.
f.
Biaya blokir dana 1x angsuran.
g.
Saldo minimal mengendap (sesuai
ketentuan tabungan/giro batara syari’ah).
Contoh
biaya-biaya realisasi pembiayaan
KPR BTN Syariah
seperti yang tercantum dalam Surat
Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3). Jenis Pembiayaan: Pembiayaan KPR
BTN Syariah berdasarkan prinsip Murabahah:
Keperluan
|
:
|
Pembelian 1 (satu) unit rumah
|
Harga Beli
|
:
|
Rp. 500.000.000
|
Margin Keuntungan Bank
|
:
|
Rp. 653.566.000
|
Harga Jual Bank
|
:
|
Rp. 1.153.566.000
|
Harga Pasar Wajar
|
:
|
Rp. 750.000.000
|
Angsuran
|
:
|
Rp. 6.408.700
|
Bentuk atau Sifat
|
:
|
Pembiayaan engan Angsuran
|
Jangka Waktu
|
:
|
180 bulan sejak tanggal penandatanganan Akad Pembiayaan
|
Biaya-biaya
|
:
|
|
a.
Biaya Administrasi
|
:
|
Rp. 2.500.000
|
b.
Biaya Notaris
|
:
|
Rp. 150.000
|
c.
Biaya APHT
|
:
|
Rp. 800.000
|
d.
Biaya SKMHT
|
:
|
Rp. 125.000
|
e.
Biaya Asuransi Barang Jaminan
|
:
|
Rp. 5.736.125
|
f.
Biaya Asuransi Jiwa
|
:
|
Rp. 9.665.000
|
g.
Biaya Appraisal
|
:
|
Rp. 300.000
|
TOTAL BIAYA
|
:
|
Rp. 19.276.125
|
Syarat-syarat penandatanganan akad
pembiayaan (SP3-Point 14) Sebelum
dilaksanakan
penandatanganan akad pembiayaan, wajib dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a.
Menandatangani Surat
Penegasan Persetujuan Pemberian Pembiayaan di atas materai Rp.
6.000,
b.
Telah
menyiapkan biaya-biaya yang
telah ditetapkan yaitu: administrasi, notaris,
1 (satu) bulan
angsuran, premi-premi asuransi
dan biaya-biaya lainnya.
c.
Saldo
giro atau tabungan saudara
diblokir sebesar satu
kali angsuran ditambah saldo minimum giro atau tabungan.
d.
Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji
atau pendebetan rekening atas nama nasabah yang bersangkutan kepada Bank BTN
Syariah diatas Materai Rp. 6.000,-.
e.
Suami/Istri anda ikut menandatangni
akad.Syarat Realisasi Pembiayaan (Pasal 4) 4a.
Bank akan
merealisasikan fasilitas pembiayaan
berdasarkan prinsip
murabahah berdasarkan akad
ini, setelah nasabah
terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
a.
Menyerahkan kepada bank seluruh dokumen
yang disyaratkan oleh bank termasuk tetapi
tidak terbatas pada
dokumen bukti diri nasabah, dokumen
kepemilikan jaminan dan
atau surat lainnya yang
berkaitan dengan akad
ini dan pengikatanjaminan, yang
ditentukan dalam Surat
Persetujuan Pemberian Pembiayaan
(SP-3) dari bank.
b.
Nasabah
wajib membuka dan
memelihara rekening giro
atau tabungan pada bank
selama nasabah mempunyai
pembiayaan dari bank.
c.
Menandatangani akad
ini dan perjanjian
pengikatan jaminan yang
disyaratkan oleh bank.
d.
Menyetorkan uang muka pembelian dan atau
biaya-biaya yang disyaratkan oleh bank sebagai yang tercantum dalam SP-3.
e.
Realisasi pencairan
fasilitas pembiayaan sebagaimana
tersebut pada ayat(1),akan dilakukan oleh bank kepada Pengembang/Penjual.
f.
Sejak
ditandatanganinya akad ini
dan telah diterimanya
rumah pesanan oleh nasabah,
maka resiko atas
rumah tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab nasabah
dan dengan ini nasabah
membebaskan bank dari
segala tuntutan dan
atau ganti rugi berupa apapun atas risiko tersebut.
g.
Apabila
bank telah membayar
kepada Pengembang/Penjual
termasuk pembayaran uang
muka, maka nasabah
tidak dapat membatalkan secara
sepihak akad ini.
Aplikasi
Biaya Administrasi terhadap Percepatan Pelunasan
Angsuran Pembiayaan Murabahah Produk
KPR sebelum Jatuh
Tempo diBTN Syariah
a.
Prosedur percepatan pelunasan angsuran
sebelum jatuh tempo, antara lain:
1)
Nasabah mendatangi bagian Financing
Service.
2)
Nasabah mengisi
foam Permohonan Pelunasan
Dipercepat, selanjutnya nasabah mendatangani foam tersebut setelah
dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
3)
Bagian Financing Service
memberitahu rincian pembayaran yang harus
dibayarkan oleh nasabah sesuai
dengan ketentuan pembayaran pelunasan dipercepat
pembiayaan.
4)
Selanjutnya nasabah
ke bagian TelleR untuk membayar sejumlah rincian yang telah
diberitahukan oleh bagian Financing Service.
5)
Keesokan
harinya, nasabah kembali
ke Bank BTN
Syariah untuk mengambil sertivikat dengan
menunjukkan tanda bukti pembayaran pelunasan angsuran.
b.
Ketentuan percepatan pelunasan angsuran
sebelum jatuh tempo.
Ketentuan
pembayaran pelunasan dipercepat pembiayaan KPR BTN iB,
KPR BTN Sejahtera
iB, KPR BTN
Indent iB atau Pembiayaan Bangun Rumah iB, sebagai
berikut:
1)
Untuk fasilitas pembiayaan KPR BTN iB,
KPR BTN Sejahtera iB, KPR BTN
Indent iB atau
Pembiayaan Bangun Rumah
iB yang masih tercatat
menggunakan loan typedengan sistem flat(perhitungan ini
digunakan pada nasabah yang
mulai pembiayaan KPR pada akhir
tahun 2008 kebawah), maka cara perhitungannya sebagai berikut:
NO
|
Sisa Jangka Waktu Pembiayaan
|
Pembayaran Pelunasan Dipercepat
|
1
|
≤ 5 tahun
|
Sisa
pokok + margin 3
bulan (termasuk margin bulan
berjalan)
|
2
|
Diatas 5 tahun
|
Sisa pokok + margin 4,5 bulan
(termasuk margin bulan berjalan)
|
1.2 Tabel perhitungan pembayaran pelunasan
dipercepat pembiayaan dengan sistem
flat.
2)
Untuk fasilitas pembiayaan KPR BTN iB,
KPR BTN Sejahtera iB, KPR BTN Indent
iB atau Pembiayaan
Bangun Rumah iB
yang telah menggunakan loan type dengan system efektif(perhitungan ini digunakanpada
nasabah yang mulai
pembiayaan KPR pada akhir
tahun 2008 keatas), maka cara perhitungannya sebagai
berikut:
a)
Pelunasan sisa
pokok + Margin
Bulan Berjalan +
Biaya Administrasi
b)
Kurang dari setahun pelunasan sisa pokok
+ margin 4 bulan (termasuk marginbulan berjalan)+ biaya administrasi
c)
Biaya
administrasi percepatan pelunasan
angsuran sebelum jatuh tempo Biaya Administrasi untuk percepatan pelunasan
angsuran sebelum jatuh tempo pembiayaan KPR, swagriya dan
kendaraan bermotor BTN iB.
d)
Potongan hutang murabahahBank syariah
dapat memberikan potongan
atas pelunasan sebelum jatuh
tempo.Potongan pelunasan dapat
diberikan dengan cara memberikan
potongan atas hutang murabahah
dan potongan margin keuntungan yang
belum diakui.
1)
Jika
potongan pelunasan diberikan pada saat
penyelesaian bank mengurangi
hutang murabahah dan keuntungan murabahah.
2)
Jika
potongan pelunasan diberikan
setelah penyelesaian bank terlebih dahulu
menerima pelunasan hutang
murabahah dari nasabah, kemudian bank
membayar potongan kepada
nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
3)
Denda
dikenakan apabila nasabah
lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai
dengan akad. Pada saat diterima
denda akan diakui sebagian bagian
dari dana sosial.Di Bank BTN
Syariah Kantor Cabang
Surabaya, apabilaada nasabah
yang ingin melakukan
percepatan pelunasan angsuran
maka akan mendapatkan potongan potongan hutangmurabahah dengan cara
mengurangi sisa margin.
Sehingga perhitungan
pembayaran yang harus dilakukan
oleh nasabah adalah dengan cara sebagai berikut:
a.
Total
pelunasan yang dilakukan
nasabahjika telah melakukan pembayaran angsuran
lebih dari setahun= sisa
pokok hutang nasabah +potongan atas pelunasan
dipercepat (hanya dihitung margin bulan berjalannya saja) +
biaya administrasi akhir
b.
Total pelunasan yang
dilakukan nasabahjika telah
melakukan pembayaran
angsuran kurang dari
setahun= sisa pokok
hutang nasabah +
potongan atas pelunasan
dipercepat (margin 4
bulan termasuk margin bulan berjalan) + biaya administrasi akhir.
C.
MANAJERIAL KEUANGAN SYARIAH
Struktur organisasi Bank Syari’ah
Mandiri (PT BTN Syariah KC Cicendo) senantiasa menyesuaikan diri dengan
perkembangan bisnis dan sekaligus mengantisipasi dinamika lingkungan bisnis.
Untuk tujuan itulah maka manajemen PT BTN Syariah KC Cicendo melakukan
restrukturasi organisasi. Tujuannya untuk menjadikan organisasi PT BTN Syariah
KC Cicendo lebih fokus dan efisien. Adapun struktur organisasi BTN Syariah KC
Cicendo adalah sebagai
berikut:
Gambar 1.1 Struktur Organisasi BTN
Syariah KC Cicendo
1. Tugas
dan Wewenang
Berdasarkan struktur
organisasi tersebut akan diuraikan tugas dan wewenang dari masing-masing
bagian, yaitu sebagai berikut:
a. Kepala Cabang
1)
Mengelola secara optimal sumber daya
Cabang agar dapat mendukung kelancaran operasional Bank.
2)
Menetapkan dan melaksanakan strategi
pemasaran produk bank guna mencapai tingkat volume/sasaran yang telah
ditetapkan baik pembiayaan, dana, maupun jasa.
3)
Memastikan realisasi target operasional
Cabang serta menetapkan upaya-upaya pencapaiannya.
4)
Melakukan kegiatan penghimpunan dana;
pemasaran pembiayaan; pemasaran jasa-jasa dan mencapai target yang telah
ditetapkan.
5)
Melakukan review terhadap ketajaman dan
kedalaman analisis pembiayaan guna antisipasi risiko.
6)
Mengimplementasikan corporate culture BTN
Syariah KC Cicendo kepada seluruh Cabang.
b. Manajer Pemasaran
1)
Mengelola secara optimal sumber daya
agar dapat mendukung kelancaran operasional Cabang.
2)
Membuat rencana kerja (RKSP) tahunan
bidang pemasaran agar dapat mendukung kelancaran operasional Cabang.
3)
Review prasayarat/syarat
dalam surat penegasan persetujuan pemiayaan (SP3) telah sesuai dengan yang
diputuskan Komite Pembiayaan Cabang/Kantor Pusat.
4)
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh Cabang.
c. Manajer Operasional
1) Mengelola
secara optimal sumber daya bidang operasi agar dapat mendukung kelancaran
operasional Cabang.
2) Membuat
rencana dan sasaran kerja tahunan Cabang di bidang operasi.
3) Melakukan
pengecekan pemenuhan prasyarat/syarat pembiayaan berdasarkan Surat Penegasan
Persetujuan Pembiayaan (SP3) dan akad pembiayaan.
4) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang.
d.
Pengawas
Intern dan Kepatuhan
1)
Memastikan kebijakan intern, prosedur
operasional atau peraturan lainnya yang telah tersedia.
2)
Memastikan bahwa kebijakan/ketentuan
Kantor Pusat telah disosialisasikan.
3)
Memeriksa ulang terhadap keabsahan dan
kebenaran proses transaksi harian serta keabsahan bukti-bukti pendukungnya
(dengan proof sheets).
4)
Memastikan kebenaran posting transaksi
pada AS-400.
5)
Memastikan bahwa pembuatan laporan unit
kerja, baik laporan kepada Kantor Pusat maupun pihak eksternal (BI atau pihak
ketigalainnya) telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
6)
Menilai kesesuaian pelaksanaan tugas
masing-masing pegawai dengan job description.
7)
Memastikan bahwa proses pemberian
pembiayaan telah sesuai dengan kebijakan/ketentuan internal bank.
8)
Memastikan bahwa semua pembiayaan telah
mendapatkan persetujuan pejabat berwenang.
9)
Memonitor absensi pegawai.
10) Memastikan
bahwa hak pegawai telah terpenuhi/dibayar sesuai ketentuan.
11) Membuat
laporan isidentil apabila terjadi hal-hal khusus yang perlu dilaporkan (kasus).
e. Marketing Officer dan Assistant Marketing
1) Membantu
manajemen pemasaran dalam menetapkan rencana kerja (RKAP) tahunan bidang
pemasaran, baik pembiayaan, pendanaan, maupun jasa-jasa bank.
2) Melaksanakan
strategi pembiayaan produksi bank guna mencapai volume/sasaran yang telah
ditetapkan.
3) Melakukan
survey/pengamatan secara langsung terhadap kondisi/potensi bisnis daerah.
4) Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang ditunjuk oleh atasan.
f. Customer Service
1)
Memberikan penjelasan nasabah/calon
nasabah atau investor mengenai produk-produk BTN Syariah KC Cicendo berikut
syarat-syaratnya maupun tata cara prosedurnya.
2)
Melayani pembukaan rekening giro dan
tabungan sesuai dengan permohonan investor.
3)
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang
ditunjuk atasan.
e) Administrasi
Pembiayaan
1)
Melakukan pengecekan kelengkapan
pemenuhan dokumen pembiayaan sebelum fasilitas dicairkan berdasarkan
prasyarat/syarat yang telah disepakati.
2)
Monitoring ketertiban pelaksanaan pembayaran
kewajiban nasabah (angsuran/bagi hasil).
3)
Monitoring kewajiban nasabah yang telah
jatuh tempo (menunggak) untuk diinformasikan kepada manajer Operasi dan
diteruskan kepada Manajer Pemasaran untuk ditindak lanjuti.
7. Sumber Daya Insani
(SDI) dan Umum
1)
Mentata usahakan absensi harian pegawai
(pagi dan sore hari)
2)
Mentata usahakan dan membayar uang
lembur pegawai.
3)
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
8. Teller
1)
Mengambil/menyimpan uang tunai dari/ke
dalam brangkas kas/teller.
2)
Melaksanakan pengawasan brangkas.
3)
Menghitung persediaan uang yang ada di
brangkas teller.
4)
Pada awal/akhir membuka / menutup
brangkas teller.
5)
Pada awal/akhir hari mengambil/menyimpan
box teller dari/ke dalam brangkas.
6)
Melayani penyetoran tunai maupun non
tunai dengan benar dan cepat.
7)
Membuka (posting) mutasi kas secara benar melalui terminalnya
9. Back Office
1) Melaksanakan
pemeriksaan ulang atas semua transaksi transfer keluar/masuk maupun nota
debit keluar/masuk setiap hari.
2) Memeriksa
kebenaran/kecocokan antara fisik blanko nota kredit/notadebit
D. PENGELOLAAN DAN
ACCOUNTING SYARIAH
1.
Pengelolaan
Akuntansi menurut beberapa Ahli
Definisi pengelolaan oleh para ahli terdapat
perbedaan-perbedaan hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian
dari sudut yang berbeda-beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi
fungsi,benda, kelembagaan dan yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan.
Namun jika dipelajari pada prinsipnya definisi-definisi tersebut mengandung
pengertian dan tujuan yang sama.
Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli yakni
menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai berikut pengelolaan adalah
suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan, pengorganisasian pergerakan
dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Harsoyo (1977:121) pengelolaan adalah suatu
istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti serangkaiaan usaha yang
bertujuan untuk menggali dan memenfaatkan segala potensi yang dimiliki secara
efektif dan efisien guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan pengelolaan dalah suatu rangkaiaan kegiatan yang berintikan
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan yang bertujuan
menggali dan memenfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efektif untuk
mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan.
Werren menjelaskan bahwa, ”Secara
umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan
alaporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan
kondisi perusahaan”. Littleton mendefinisikan:”tujuan utama dari akuntansi adalah
untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil
(prestasi). Konsep ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran
yang dijadikan sebagi rujuakan dalam mempelajari akuntansi.
Sedangkan definisi akuntansi yang dikemukakan oleh
ABP Statement No.04 dalam Smith Skousen, Akuntansi
adalah suatu aktivakuntansi adalah suatu aktivitas jasa, fungsinya dalah
menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat dalam itas jasa,
fungsinya dalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat dalam
pengambilan pengambilan keputusan ekonomis dalam menetapkan pilihan-piihan yang
logis diantara berbagai tindakan alternatif.
Kemudian Suparwoto L mendefinisikan akuntansi
sebagai suatu sistem atau teknik untuk mengukur dan mengelola transaksi
keuangan dan menyajikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk infomasi kepada
pihak-pihak intern dan ektern perusahaan. Pihak ektern perusahaan ini terdiri
dari investor, kreditur pemerintah, seriakt buruh dan lain-alain.
Dari kedua definisi tersebut diatas, maka dapat
dibadingkan antara definisi akuntansi dan yang diemukakan oleh Suparwoto di
satu pihak dengan definisi menurut APB di pihak lain dimana Suparwoto akuntansi
lebih merupakan suatu sistem atau teknik pengukuran dan pengelolaan transaksi.
a. Kebijakan Bagi hasil
1)
Pemilik rekening akan mendapatkan bagi
hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Bank dan pemilik rekening
yang akan dikreditkan/diberikan setiap akhir bulan atau sesuai dengan ketentuan
Bank.
2)
Apabila dipandang perlu, Bank dapat
mengubah dan menetapkan bagi hasil baru yang diumumkan di outlet Bank dan akan
berlaku tanggal 1 bulan
berikutnya apabila dalam 10 hari kalender setelah tanggal pengumuman kalender
tesebut, tidak ada tanggapan secara terulis dari pemilik Rekening, maka pemilik
rekening menyetujui perubahan dan besaran bagi hasil tersebut.
3)
Pajak atas bagi hasil yang diperoleh
pemilik Rekening ditanggung oleh pemilik rekening.
4)
Besaran bagi hasil tergantung dari pada
besaran pendapatan riil Bank.
b. Kebijakan Bonus
1)
Bank berdasarkan kebijaksanaannya dapat
memberikan bonus kepada Pemilik Rekening yang akan diberikan setiap akhir bulan
atau sesuai dengan ketentuan Bank.
2)
Pajak atas bonus yang dimiliki Pemilik
rekening ditanggung oleh Pemilik Rekening
c. Kebijakan Biaya
1)
Bank akan mengenakan biaya administrasi
bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
2)
Biaya penutupan rekening tabungan dan
giro atas permintaan nasabah atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
3)
Biaya ganti buku tabungan hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Bank.
Biaya kuasa debet serta
biaya lain yang imbul dari transaksi tersebut dibebankan
kepada pemlik rekening, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
2.
Pengelolaan Dan Accounting Syariah Di Bank BTN
Syariah
Pengelolaan dana dan
accounting keuangan pada bank BTN
syariah cabang Bandung dilakukan dengan menggunakan aplikasi sigma. Dimana
aplikasi sigma yaitu sebuah aplikasi yang mengatur segala system pengeluaran
dana accounting keuangan di komputer secara otomatis.
Dan cara pengelolaan
pada setiap akad berbeda-beda pada masing-masing akad.seperti pada akad yang
berlaku pada bank BTN Syariah yaitu Akad Murabahah (KPR MULTIMANFAAT),
Indensya,Qardh (Talangan haji, Gadai, Multijasa) dan akad Musyarakah. Karena
pada dasarnya hanya beda proses lah pada masing-masing akad terkait uang muka,
margin,dll.
Proses accounting pada
Bank BTN Syariah Sudah sesuai dengan undang-undang standar accounting Indonesia
karena telah sesuai mengacu kepada PSAK dan peraturan Bank Indonesia dan di BTN
Syariah ada POK dari BTN Pusat yaitu Divisi Syariah yang mengeluarkan
prosedur-prosedur dalam melaksanakan semua transaksi BTN Syariah.
Perbandingan antara
dana yang harus tetap ada di bank dengan dana yang disebar kepada nasabah di
Bank BTN Syariah , rata-rata setiap hari uang di kas Bank Maksimal 3,5 milyar
dan uang yang di sebar haruslah setara dan seimbang jadi jikalau ada apapun
baik dari dana yang disimpan di bank maupun dana yang di sebar pihak bank tidak
akan ketar ketir jika ada dana yang kurang atau apapun sehingga perbandingan
danan nya akan seimbang.
Standar accounting yang
dilakukan Bank BTN Syariah mengacu kepada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan peraturan bank Indonesia. Jika standar accounting tidak mengacu
kepada PSAK Bisa dianggap bank tersebut akan di beri sanksi atau mungkin di
cabut ijin buka bank tersebut.
Pengaruh pengelolaan
keuangan terhadap pendapatan Bank sangat berpengaruh sekali, karena dengan
pengelolaan yang baik pendapatan yang diterima akan maksimal, tata cara
pengelolaan keuangan haruslah berstandar bank Indonesia serta mengacu pada
peraturan bank itu sendiri, adakalanya pengelolaan keuangan sudah memenuhi
standar masing-masing bank akan tetapi tata cara pengaplikasikan oleh peraturan
bank itu sendiri kurang maksimal sehingga pendapatan yang diterima kurang
sesuai dengan target yang diharapkan. Maka dari itu pengelolaan keuangan
terhadap pendapatan bank sangatlah berpengaruh sekali.
Mekanisme accounting di
bank BTN Syariah yang semua transaksi di input ke system sigma. Baik itu dari
pembukuan rekening, penutupan rekening, setoran tunai, tarikan tunai, pemindah
bukuan, rtgs, kliring, pencairan pembiayaan, pembayaran angsuran, pelunasan
pembiayaan. Semua record transaksi diatas terangkum dalam system sigma
tersebut, jurnal otomatis terbentuk ketika pegawai menginput transaksi kedalam
sigma, hasil keluaran dari system sigma dapat diketahui neraca, laporan laba
rugi, Trial Balance dan laporan-laporan lainnya.
Pekerjaan accounting
yang dilakukan di Bank BTN Syariah yaitu bagian accounting mencetak laporan
keuangan setiap hari dan melakukan laporan LSMK dan SID ke Bank Indonesia serta
laporan-laporan internal keuangan lainnya. Laporan LSMK terkait tentang keuangan
Bank BTN Syariah. Laporan SID terkait data-data nasabah pembiayaan di BTN
Syariah, serta bertanggung jawab atas hasil laporan perhitungan keuangan setiap
harinya.
Jadi pada dasarnya
pengelolaan dan accounting keuangan pada bank BTN Syariah sudah sangat baik dan
sudah melengkapi dan memenuhi standar accounting bank Indonesia dan
sudah berstandar negeri, dan pengelolaan keuangan di bank BTN Syariah sendiri
lebih memfokuskan pada pembiayaan KPR karena pada Bank BTN ini lebih
menjuruskan pada Hal pembiayaan cicilan rumah maupun pembuatan bangun rumah.
E.
STRATEGI PEMASARAN PRODUK-PRODUK KEUANGAN SYARIAH
Di dalam
memasarkan produk dan jasa Bank, maka Bank berusaha memuaskan nasabahnya, agar
tidak berpaling pada pesaing. Di dalam konsep pemasaran produk dan jasa
perbankan, dikenal istilah Triangle Marketing, yaitu meliputi berbagai
kegiatan pemasaran, yang satu dan lainnya saling berinteraksi secara optimal. Kegiatan pemasaran yang saling
berinteraksi digolongkan menjadi tiga, yaitu:
- Internal Marketing (IM),
- Eksternal Marketing (EM), dan
- Interactive Marketing (ITM).
Internal Marketing
adalah garis yang menghubungkan antara employee dan Bank. Agar bisa
memasarkan produk Bank, maka Bank tidak boleh melupakan para karyawannya,
mereka harus diberikan sosialisasi tentang produk dan jasa Bank apa saja yang
dapat dipasarkan kepada nasabah. Dengan demikian para karyawan dapat memahami
semua produk dan jasa yang ditawarkan Bank nya, dan dapat membantu memberikan
informasi kepada nasabah jika diperlukan.
Eksternal Marketing
adalah garis yang menghubungkan antara nasabah dengan Bank. Hubungan langsung
antara nasabah dan Bank pada umumnya melalui petugas front office atau Customer
Service. Disini petugas front office akan berusaha memberikan
penjelasan tentang prosuk dan jasa Bank secara terinci. Berhasil tidaknya
nasabah membeli produk dan jasa bank, akan sangat dipengaruhi dari hasil
pelayanan petugas yang berada di jajaran front office.
Interactive Marketing,
adalah garis yang menghubungan antara employee dan customer
(nasabah). Disini employee atau karyawan, harus memahami produk dan jasa
Bank nya, agar dapat ikut serta membantu program pemasaran, dan menjelaskan
dengan menarik dan benar bila ada pihak luar atau nasabah yang ingin mengetahui
produk dan jasa Bank di tempat karyawan tadi bekerja. Bayangkan apabila seorang
nasabah ingin mencoba produk dan jasa Bank, dan bertanya pada karyawan yang
bekerja di Bank tersebut, namun karyawan tersebut malah memberikan efek yang
negatif, tentu nasabah tidak akan membeli produk dan jasa Bank di Bank
tersebut.
Maka dari itu strategi
pemasaran produk-produk Perbankan yang ada di Bank BTN syariah ini dilakukan
dengan cara halnya sama seperti bank yang lain yaitu dengan menggunakan bantuan
media, seperti media elektronik,maupun cetak bahkan di jaman era seperti ini
cara pemasaran produk perbankan di bank BTN syariah agar lebih dikenal oleh
masyarakat luas seperti media internet, media social dengan memperkenalkan
produk yang ada di bank BTN agar masyarakat mengenal dan mngetahui.
Ketiga konsep tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri, dan saling terkait
antara satu dan lainnya, agar terjadi layanan prima untuk mencapai tujuan dalam
mempertahankan dan menarik para nasabah agar berminat menggunaknnya.
Salah satu cara yang
paling efektif dalam memperkenalkan produk andalan yang ada di bank BTN
Syariah adalah dengan cara mengikuti
pameran bazaar yang dilakukan setiap ada
acara keseluruhan perbankan pameran bazaar Bank ini juga selain memperkenalkan
produk andalan bank BTN itu sendiri dilakukan juga dengan membagikan
brosur-brosur.
Produk-produk yang ada
di Bank BTN syariah ini terbagi menjadi dua bagian yaitu produk Funding dan
Landing. Akan tetapi produk yang menjadi andalan dan unggulan serta paling
banyak di minati oleh masyarakat yang ada di Bank BTN syariah yaitu produk
Lending , produk Lending yang ada di Bank BTN Syariah ini terbagi menjadi
beberapa macam bagian produk yaitu:
1.
KPR
2.
MULTI MANFAAT
3.
MULTI JASA
4.
MULTI GUNA
5.
TALANGAN HAJI
6.
SUAGRIA
Yang menjadi daya tarik
mengapa produk Landing ini unguulan dan banyak digemari oleh masyarakat yaitu
karena angsuran pembiayaan tetap dan tidak berubah-ubah sampai dengan
pembiayaan lunas,dan mempunyai margin yang kompetitif jadi angsuran dari awal
hingga sampai peluanasan tidak naik atau flat tidak ada perubahan, sehingga
memungkinkan para nasabah untuk semakin berminat terhadap produk yang
ditawarkan jadi para nasabah tidak perlu ketar-ketir memikirkan biaya angsuran
yang akan naik tiap tahunnya seperti di bank konvensional di bank BTN syariah ini
biaya angsuran dari awal hingga pelunasan tetap flat.
Setiap produk yang ada
di bank BTN syariah itu sendiri rata-rata melakukan strategi pemasaran yang
sama. Pengaruh strategi pemasaran terhadap omset bank yang diraih sangatlah
berpengaruh besar sekali karena jika strategi
pemasaran dinilai kurang efektif dan membuat produk yang ada di
perbankan tidak begitu ada peminat maka perlu dan wajib pengevaluasian strategi
yang ada dan membuat startegi yang baru yang lebih inovatif dan lebih efektif
agar lebih dikenal dan digemari oleh masyrakat luas.
Strategi pemasaran
merupakan salah satu kunci keberhasilan bank terutama pada bank BTN Syariah.
Melalui strategi yang kreatif dan inovatif, akan menjadi langkah yang sangat
luar biasa untuk mengantarkan lembaga keuangan tersebut untuk mencapai tujuan
bank.
Dengan demikian,
lembaga keuangan yang menerapkan strategi tersebut akan membantu lembaga dalam
mencapai prestasi baik untuk mendapatkan penghargaan lokal maupun
internasional. Untuk mendukung strategi ini memang diperlukan upaya promosi
yang sebesar-besarnya melalui berbagai promosi baik itu melalui iklan, sistem
kerjasama, promo, dan berbagai kegiatan promosi lainnya.
Dengan menerapkan
berbagai inovasi yang kreatif pastinya juga akan menjadi daya tarik tersendiri
bagi para nasabah sehingga produk-produk yang dikeluarkan oleh bank bisa
mendapatkan hasil yang maksimal.
Bagaimanapun juga,
strategi merupakan penentuan langkah-langkah yang seharusya dilakukan oleh
lembaga keuangan dalam mencapai target. Dengan melaksanakan strategi pemasaran
bank dengan maksimal, maka bank akan lebih mudah mencapai tujuan.
Sedangkan untuk hal
yang berkaitan dengan strategi harga bisa diupayakan melalui penetapan harga
yang rendah untuk simpanan dana pihak ketiga (DPK). Sedangkan untuk
mengantisipasi adanya negative spread, pihak bank bisa mengupayakan biaya yang
setinggi-tingginya untuk biaya kredit. Langkah ini merupakan solusi untuk
mengimbangi biaya yang rendah untuk simpan pinjam.
Lokasi yang juga
merupakan bagian penting dari strategi pemasaran ini. dalam dunia perbankan,
lokasi tersebut biasanya berupa kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu,
kantor kas, dan lain sebagainya. Sebagai lembaga yang menawarkan jasa, bank
memang sangat membutuhkan fungsi kontrol untuk melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan pada perdagangan jasa perbankan ini. Dalam hal ini bisa dipertimbangkan
berdasarkan pertimbagan-pertimbangan organisasi, wilayah, dan lain-lain.
Ketika produk, harga,
dan juga lokasi telah terpenuhi dan diperhatikan dengan baik, satu hal lagi
yang tidak kalah penting adalah promotion.Dalam hal promosi ini bank juga harus
memperhatikan strategi yang tepat sehingga apa yang menjadi harapan lembaga
bisa dicapai.
Strategi promosi yang
telah disusun oleh lembaga harus diterapkan dengan maksimal dan disesuaikan
dengan kondisi yang ada. Dalam dunia perbankan, ada hal-hal yang meliputi
promotion mix yaitu periklanan, promosi penjualan, publisitas, dan juga
penjualan perseorangan.
Pemasaran berbasis
hubungan, tidak hanya memperlama jangka waktu nasabah dalam berhubungan dengan
Bank, namun juga memperbesar aset nasabah yang ditanamkan pada Bank yang
bersangkutan.
Persaingan yang makin
ketat dalam pemasaran produk dan jasa perbankan, perlu fokus upaya pemasaran
dengan tujuan untuk mempertahankan nasabah lama, melakukan cross selling
(penjualan silang), untuk mendapatkan tambahan aset yang ditanamkan pada bank.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Berdasarkan
hasil kerja praktik lapangan yang dilakukan penulis pada PT Bank Tabungan
Negara (persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Cicendo Bandung mengenai praktik
laporan keuangan syariah di Bank BTN Syariah KCS Cicendo-Bandung, maka penulis
dapat menarik kesimpulan bahwa, Pada
Bank BTN Syariah ini penghasilan utama yang ada pada Bank ini terletak pada
produk pembiayaan. Karena di Bank BTN Syariah ini cenderung kepada pembiayaan
KPR, meskipun produk tabungan di bank BTN ini banyak namun yang sangat dikenal oleh
masyarakat dan digandrungi serta diminati oleh masyarakat adalah produk KPR BTN
disamping margin dari awal pembiayaan hingga pelunasan tidak ada kenaikan dan
sesuai dengan syariah.
Adapun produk
pembiayaan (LANDING) yang ada di Bank BTN Syariah ini antara lain:
1.
Pembiayaan KPR BTN iB
2.
Pembiayaan KPR Indensya BTN iB
3.
Pembiayaan Kendaraan Bermotor BTN iB
4.
Pembiayaan Modal Kerja BTN iB
5.
Pembiayaan Swagriya BTN iB
6.
Pembiayaan Investasi BTN iB
7.
Gadai BTN iB
8.
Pembiayaan Yasa Griya BTN iB
9.
Pembiayaan Talangan Haji BTN iB
Ke
Sembilan produk pembiayaan yang ada pada Bank BTN Syariah mencondong pada
pembiayaan perumahan semua.
Adapun
produk Akad-Pendanaan (Funding) yang
ada di Bank BTN Syariah ini antara lain:
a.
Giro BTN iB
b.
Giro BTN Investa iB
c.
Tabungan BTN Batara iB
d.
Tabungan BTN Prima iB
e.
Tabungan BTN Haji iB
f.
Deposito BTN iB
B. SARAN
Berdasarkan hasil dari
pengamatan yang di dapat penulis selama praktik lapangan kerja di PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk. Syariah Kantor Cabang
Syariah Cicendo- Bandung, penulis
memberikan saran kepada Bank BTN Syariah KCS Cicendo untuk tetap mempertahankan
kekompakan kinerja antar pegawai di Bank BTN Syariah KCS Cicendo-Bandung